Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, mengoordinasikan audit kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang modal badan usaha milik daerah (BUMD).

"Audit kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Aceh. Kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat Aceh dalam menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang melakukan penyertaan modal pada BUMD yakni PT Pembangunan Sabang Mandiri sebesar Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2022. Namun, dalam pengelolaannya diduga penyertaan modal tersebut bermasalah.

Filman Ramadhan mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pernyataan modal BUMD tersebut kini sudah pada tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih bekerja mencari alat bukti serta menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Termasuk memintai keterangan saksi-saksi yang mengetahui proses penyertaan modal BUMD tersebut," kata Filman Ramadhan menyebutkan.

Menyangkut saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, kata dia, jumlahnya sudah mencapai 31 orang. Saksi-saksi merupakan pihak terkait yang keterangannya bisa mengungkapkan siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, kata Filman Ramadhan, penyidik juga sudah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang serta ruang kerja Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Sabang.

"Tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen terkait penyertaan modal pada BUMD. Di antaranya, pencairan dan pengusulan dana penyertaan modal kepada perusahaan milik pemerintah daerah tersebut," kata Filman Ramadhan.


Baca juga: Pj Wali Kota Sabang harap manajemen BPKS tingkatkan inovasi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024