Blangpidie (ANTARA Aceh) - Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) memblokir nomor induk pegawai (NIP) dua pejabat yang bertugas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, karena tersangkut dengan kasus korupsi tahun 2012.

Sekretaris Daerah Kabupaten Abdya, Thamren di Blangpidie, Senin mengatakan, dua pejabat tersebut adalah Asisten Pemerintahan M Hanafiah dan Kasi Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan, Ihksan A Majid.

"Setelah kita mengetahui NIP dua pejabat itu diblokir, Pemkab Abdya langsung menyurati BKN-RI mempertanyakan pemblokiran tersebut. Jadi, jawaban mereka, pembokiran itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 155/Pid.B/2011/PN.TTN 23 Februari 2012," ujar dia.

Hanafiah bersama Ihksan masing-masing pernah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh PN Tapaktuan terkait pembangunan gudang Sosial Abdya sumber Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2009 yang waktu itu Hanafiah menjabat Kepala Dinas Sosial dan Ihksan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2012, yaitu pada masa saya menjabat Kepala Dinas Sosial Abdya dan sudah selesai semua dengan pengadilan, hukumannya sudah saya jalankan," kata Hanafiah saat dikompirmasi.

Hanafiah yang masih menjabat Asisten Pemerintahan Abdya itu mengaku, pemblokiran NIP dirinya itu belum sampai pada tahap pemecatan sebagaimana yang dihembuskan pada media massa.

"Tidak ada pemecatan. Kalau soal pecat PNS itu wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten. Jadi, sebelum proses itu berlangsung saya akan tempuh jalur dulu," ujar dia.

Artinya, lanjut dia, paling kurang dirinya harus dihargai oleh pemerintah, apalagi sudah mengabdi pada bangsa dan negara ini lebih kurang selama 31 tahun dengan berbagai kondisi dan situasi alam di Aceh.

"Masa ribut-ribut Aceh dulu saya pejabat di daerah konflik. Kemudian,  kasus itu terjadi 2012 dan sudah selesai saya jalankan hukumannya dan tidak ada sangkut paut lagi dengan PN Tapaktuan. Sementara Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 berlaku pada 2014," tutur dia.

Hanafiah mengaku terkejut saat mengetahui NIP dirinya tiba-tiba diblokir oleh BKN, sebab, pemblokiran tersebut terjadi pada tahun 2017, sedangkan sebelumnya dirinya tidak pernah diberhentikan dan diingatkan terkait pemblokiran tersebut.

"Pemecatan belum ada. Status saya sekarang masih PNS. Tapi kenapa waktu kita baca di koran bombasdis sekali beritanya," tanya dia dengan nada kecewa.

Ia juga menuding BKN-RI terkesan pilih kasih dalam persoalan pemblokiran NIP dirinya. Pasalnya masih banyak pejabat Abdya yang tersandung kasus korupsi pada tahun yang sama tidak dilakukan pemblokiran.

"Salah satunya mantan Kadis Pendidikan Abdya, terkait kasus pengadaan buku, kasus itu inkrah pada tahun 2012 juga, tetapi kenapa tidak diblokir NIP-nya dan masih ada beberapa pejabat lainnya," katanya.


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017