Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat pada Kamis siang melimpahkan dua tersangka  diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Berly Ghaisan Rabbani, seorang balita berusia empat tahun hingga meninggal dunia pada 10 Februari 2024 di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Penyerahan dua tersangka ke jaksa penuntut umum ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Kamis.

Ada pun tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian PR (27 tahun) selaku ibu kandung korban, tercatat sebagai warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Seperti diketahui, korban Berly Ghaisan Rabbani dianiaya oleh tersangka AZ alias Ayi yang diduga terjadi pada Hari Jumat, tanggal 9 Februari 2024 lalu, di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Korban Berly sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan pada Sabtu, 10 Februari 2024 dinyatakan korban telah meninggal dunia.
 
Jaksa menggiring tersangka PR, saat hendak menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan balita usia empat tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti diantaranya satu buah tang kakak tua, satu buah sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan tersangka AZ alias Ayi dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Sedangkan ibu kandung korban berinisial PR juga dijerat dengan Pasal 76c ayat (3) Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Hari ini sudah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Harapan kita para pelaku dihukum setimpal nantinya atas perbuatan yang telah dilakukan,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024