Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta pemerintah kota setempat untuk mensosialisasikan fatwa haram tentang judi online yang telah dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ke seluruh warung kopi (warkop).

"Pemko Banda Aceh lewat Dinas Syariat Islam dan Diskominfotik juga dapat secara intensif mengingatkan kepada pemilik warung kopi untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa MPU tentang judi online," kata Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Sabtu.

Untuk diketahui, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa Nomor 01 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah haram.

Tak hanya itu, dalam upaya mencegah judi online, Farid juga meminta peran dari generasi milenial melalui media sosial untuk menggaungkan bahaya judi online yang membawa dampak kerugian besar bagi masyarakat.

Dirinya menegaskan, judi online tersebut merupakan permasalahan yang harus ditangani bersama. Karena itu, dirinya mengajak lintas sektor jangan lengah mengawalnya.

Khususnya pemilik warkop atau cafe di Banda Aceh, diharapkan untuk selalu menegur dan mengingatkan pengunjung di tempat masing-masing agar tidak melakukan praktik perjudian online tersebut.

"Begitu pula dengan orang tua, kita berharap agar terus mengawal dan mendidik anaknya sebagai aset emas bangsa," kata Farid Nyak Umar.

Disisi lain, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli juga mengimbau kepada pemilik warung kopi di Banda Aceh untuk mengontrol kegiatan pengunjung di tempat usahanya.

Kedepan, pihaknya juga bakal menjalin. kerjasama dengan pemilik warkop atau pengelola di Banda Aceh untuk memasang imbauan tidak bermain judi online di warung kopi. 

"Saya imbau kepada pengusaha warung kopi, tolong kontrol, monitoring kegiatan di warkop," demikian Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Sebagai informasi, permasalahan maraknya judi online sedang menjadi perbincangan hangat di Indonesia, termasuk Aceh.

Di ibu kota provinsi Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh baru menangkap 19 pelaku judi online, dan semua tersangka diamankan dari sejumlah warung kopi dalam wilayah hukum setempat.

Baca juga: Korem Lilawangsa komitmen tindak tegas prajurit TNI berjudi online

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024