Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) mengamankan 13 gelandangan dan pengemis (gepeng) di pusat kota setempat, penertiban tersebut bagian dari menyukseskan PON XXI di Aceh nantinya.
"Sudah merupakan kewajiban Pemko Banda Aceh untuk membuat kota nyaman dan aman, sehingga semua orang senang berada di sini," kata Asisten I Pemko Banda Aceh, Bachtiar, di Banda Aceh, Sabtu.
Berdasarkan hasil patroli, petugas mengamankan sebanyak 13 gepeng di kawasan bundaran Simpang Lima Banda Aceh, diantaranya enam laki-laki, tiga perempuan dan empat anak-anak.
Bachtiar mengatakan, penertiban tersebut juga sesuai dengan Qanun Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Artinya, gepeng tidak dibenarkan di Banda Aceh.
"Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban kita untuk melakukan penegakan hukum. Dan ini akan kita lakukan secara terus menerus," ujarnya.
Selain itu, Bachtiar juga menuturkan, penertiban gepeng tersebut juga sebagai persiapan menyambut PON yang dominannya diselenggarakan di ibu kota provinsi Aceh itu. Sehingga setiap tamu nantinya benar-benar mendapatkan kenyamanan.
"Bagaimana pun, sebagai tuan rumah harus mempersiapkan kota ini bebas dari gepeng saat PON nanti," katanya.
Nantinya, lanjut dia, para gepeng yang telah diamankan ini dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh untuk diberikan pembinaan, dan setelah itu mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
"Mereka diberikan pembinaan, dan kalau untuk anak-anak ditangani oleh Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Anak," demikian Bachtiar.
Baca juga: DPRK desak pemerintah tertibkan pengemis untuk kenyamanan tamu PON di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Sudah merupakan kewajiban Pemko Banda Aceh untuk membuat kota nyaman dan aman, sehingga semua orang senang berada di sini," kata Asisten I Pemko Banda Aceh, Bachtiar, di Banda Aceh, Sabtu.
Berdasarkan hasil patroli, petugas mengamankan sebanyak 13 gepeng di kawasan bundaran Simpang Lima Banda Aceh, diantaranya enam laki-laki, tiga perempuan dan empat anak-anak.
Bachtiar mengatakan, penertiban tersebut juga sesuai dengan Qanun Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Artinya, gepeng tidak dibenarkan di Banda Aceh.
"Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban kita untuk melakukan penegakan hukum. Dan ini akan kita lakukan secara terus menerus," ujarnya.
Selain itu, Bachtiar juga menuturkan, penertiban gepeng tersebut juga sebagai persiapan menyambut PON yang dominannya diselenggarakan di ibu kota provinsi Aceh itu. Sehingga setiap tamu nantinya benar-benar mendapatkan kenyamanan.
"Bagaimana pun, sebagai tuan rumah harus mempersiapkan kota ini bebas dari gepeng saat PON nanti," katanya.
Nantinya, lanjut dia, para gepeng yang telah diamankan ini dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh untuk diberikan pembinaan, dan setelah itu mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
"Mereka diberikan pembinaan, dan kalau untuk anak-anak ditangani oleh Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Anak," demikian Bachtiar.
Baca juga: DPRK desak pemerintah tertibkan pengemis untuk kenyamanan tamu PON di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024