Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Aceh dan Pemko kota setempat serius menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan, sehingga bisa memberikan kenyamanan bagi tamu PON di Aceh nantinya.

“Kami mendesak Pj Gubernur dan Pj Wali Kota Banda Aceh melalui instansi terkait serius menuntaskan dengan serius untuk menertibkan masalah ini sehingga tidak terus berulang-ulang,” kata anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi, di Banda Aceh, Jumat.

Dirinya mengatakan, penertiban perlu dilakukan karena para gepeng dan anak jalanan tersebut disinyalir menjadi bisnis empuk kelompok yang terorganisasi dan memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca juga: Satpol PP Aceh Barat temukan pemalsuan surat peminta sumbangan

Hal itu dapat dilihat dari jumlah gepeng yang terus meningkat, mereka mudah ditemui hampir di setiap persimpangan jalan dan pusat-pusat keramaian di Kota Banda Aceh.

Penertiban penting mengingat dalam waktu dekat akan ada penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 yang digelar di Aceh dan Sumatera Utara. 

"Karena itu, wisatawan dan pengunjung PON perlu mendapatkan rasa aman dan nyaman selama berada di Aceh. Maka, perlu segera dilakukan penertiban," ujarnya.

Musriadi menuturkan, keberadaan pengemis dan pengamen tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan pengunjung. 

Untuk itu, Pemko Kota Banda Aceh harus bersinergi melibatkan lintas sektor mulai dari TNI/Polri, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan (Lapas) hingga Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk menertibkan mereka.

Persoalan pengemis, lanjut dia, menjadi gambaran permasalahan di ibu kota provinsi Aceh. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan terus bertambah dan menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat. 

"Pemberantasan gepeng tidak hanya mengangkut mereka yang meminta-minta di jalan, tapi ada aktor di belakangnya dan ini yang perlu ditindak. Penanganan ini harus melibatkan semua sektor agar dapat diselesaikan," katanya.

Dirinya juga mendesak Pemerintah Aceh segera mengungkap jaringan pengemis yang terorganisir itu, karena keberadaan mereka sudah sering dikeluhkan masyarakat. Apalagi diduga kuat adanya eksploitasi anak di bawah umur.

“Tindakan mengorganisasi dan mengeksploitasi anak-anak menjadi pengemis merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa diproses sesuai aturan berlaku, ini sudah sepatutnya ditindak,” demikian Musriadi.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat tertibkan pengemis liar dan gepeng, ini daerah asal mereka

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024