Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh tingkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal dalam mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat
"Kekayaan Intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman pada promosi dan diseminasi kekayaan intelektual (KIK). Kegiatan tersebut diikuti 60 peserta dari unsur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Aceh, Majelis Adat Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, dan Dekranasda, dan lainnya.
Ia mengatakan kekayaan intelektual komunal muncul karena penciptaan, pemeliharaan, pengembangan dan transformasi kekayaan intelektual dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan sebagai identitas dan keberlangsungan budaya turun-temurun dan dimiliki secara bersama.
"Pengakuan hak kekayaan intelektual komunal merupakan elemen mendasar untuk menetapkan hak yang dimiliki masyarakat dalam upaya melindungi budaya serta memajukan identitas ekonomi dan sosial mereka," kata Meurah Budiman.
Ia juga menjelaskan pemerintah telah mengupayakan pelindungan defensif melalui inventarisasi dan dokumentasi oleh kementerian lembaga terkait termasuk pemerintah daerah.
"Semua itu saling terintegrasi melalui sistem informasi nasional kekayaan intelektual komunal. Hingga saat ini total kekayaan intelektual komunal Provinsi Aceh yang tercatat di Pusat Data DJKI baru hanya 69 data," katanya.
Meurah Budiman menjelaskan tujuan promosi dan diseminasi adalah untuk memberikan pemahaman pentingnya pelindungan hukum terhadap hasil kekayaan intelektual komunal agar tidak terjadinya klaim pihak lain maupun pihak asing.
"Semoga kegiatan ini bermanfaat dan dapat menjadi bekal pengetahuan kita semua untuk dapat melindungi budaya-budaya yang ada di Aceh," kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mencegah timbulnya permasalahan, atau sengketa kekayaan intelektual komunal.
"Karena itu, perlu memberikan pemahaman akan pentingnya pencatatan, terhadap seluruh potensi Kekayaan Intelektual Komunal, untuk mendapatkan pelindungan sebagai upaya mempertahankan warisan budaya di setiap wilayah," kata Junarlis.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Kekayaan Intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman pada promosi dan diseminasi kekayaan intelektual (KIK). Kegiatan tersebut diikuti 60 peserta dari unsur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Aceh, Majelis Adat Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, dan Dekranasda, dan lainnya.
Ia mengatakan kekayaan intelektual komunal muncul karena penciptaan, pemeliharaan, pengembangan dan transformasi kekayaan intelektual dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan sebagai identitas dan keberlangsungan budaya turun-temurun dan dimiliki secara bersama.
"Pengakuan hak kekayaan intelektual komunal merupakan elemen mendasar untuk menetapkan hak yang dimiliki masyarakat dalam upaya melindungi budaya serta memajukan identitas ekonomi dan sosial mereka," kata Meurah Budiman.
Ia juga menjelaskan pemerintah telah mengupayakan pelindungan defensif melalui inventarisasi dan dokumentasi oleh kementerian lembaga terkait termasuk pemerintah daerah.
"Semua itu saling terintegrasi melalui sistem informasi nasional kekayaan intelektual komunal. Hingga saat ini total kekayaan intelektual komunal Provinsi Aceh yang tercatat di Pusat Data DJKI baru hanya 69 data," katanya.
Meurah Budiman menjelaskan tujuan promosi dan diseminasi adalah untuk memberikan pemahaman pentingnya pelindungan hukum terhadap hasil kekayaan intelektual komunal agar tidak terjadinya klaim pihak lain maupun pihak asing.
"Semoga kegiatan ini bermanfaat dan dapat menjadi bekal pengetahuan kita semua untuk dapat melindungi budaya-budaya yang ada di Aceh," kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mencegah timbulnya permasalahan, atau sengketa kekayaan intelektual komunal.
"Karena itu, perlu memberikan pemahaman akan pentingnya pencatatan, terhadap seluruh potensi Kekayaan Intelektual Komunal, untuk mendapatkan pelindungan sebagai upaya mempertahankan warisan budaya di setiap wilayah," kata Junarlis.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024