Blangpidie (ANTARA Aceh) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sudirman, mendesak Kementerian Perdagangan segera melakukan sosialisasi daging impor kepada masyarakat, sehingga mereka mengetahui daging beku tersebut halal dikomsumsi oleh umat muslim.

"Dalam rangka pengawasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Kita dari DPD telah mengelar rapat kerja bersama Kemendag di Jakarta yang dihadiri oleh Sesdijen Perdagangan Dalam Negeri, yakni Indrasari Wisnu Wardhana," katanya saat dihubungi dari Blangpidie, Rabu.

Senator asal Aceh yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma itu mengatakan, di dalam rapat tersebut dirinya mengaku telah menyampaikan kepada pihak Kementerian Perdagangan bahwa harga daging kerbau ataupun daging sapi di Provinsi Aceh saat ini mengalami kenaikan yang sangat tinggi hingga mencapai Rp170 ribu/Kg.

Kenaikan harga daging saat ini lazimnya terjadi pada tradisi hari "meugang" (hari motong) menjelang memasuki bulan Ramadhan ataupun Idul Fitri dan Idul Adha.

Padahal, kata dia, harga daging di pasaran normalnya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp120 ribu/Kg, sehingga pihak Kementerian Perdagangan diminta untuk segera menyosialisasikan daging beku yang diimpor tersebut, selain harganya murah, masyarakat mengerti bahwa daging beku tersebut halal dikosumsi.

"Dalam rapat dua hari lalu itu, Sesdijen Perdagangan mengatakan bahwa pihak Kementerian Perdagangan telah melakukan upaya penurunan harga daging di Indonesia dengan cara impor daging sapi beku," tuturnya.

Kemudian, ia mempertanyakan lagi, masalahnya, masyarakat Aceh belum mau mengkomsumsi daging beku tersebut, karena persoalan higienitas atau status halal daging itu, mengingat di Provinsi Aceh diterapkan syariat Islam.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihak Kementerian Perdagangan mengakui bahwa daging beku itu lebih sehat dan lebih higienis dibanding daging segar, karena setelah dipotong harus melalui tahapan sterilisasi untuk menghilangkan enzim jahat di dalamnnya.

"Jadi, pihak Kementerian Perdagangan telah menjamin kualitas kehalalan daging beku itu. Menurut mereka, Kementerian Perdagangan telah bekerjasama dengan MUI untuk memastikan status halal daging impor itu," katanya.

Menurut Sudirman, Kementerian Perdagangan seharusnya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat bawah dengan melibatkan anggota DPD RI, sebab selama ini masyarakat yang berdomisili di provinsi paling ujung barat Indonesia tidak mengetahui tentang status daging beku impor tersebut.

"Pada akhir pertemuan, saya dengan tegas meminta pada Sesdijen itu untuk dihadapkan ke Menteri Perdagangan membicarakan persoalan sosialisasi, karena harus segera dilaksanakan dengan melibatkan beberapa pihak yang bersentuhan dengan masyarakat, seperti Pemerintah daerah dan DPD RI," demikian Sudirman.


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017