Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang menjadi terdakwa korupsi retribusi pasar karena tidak terbukti bersalah.

Vonis atau putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Harmi Jaya dan Saptika Handini, masing-masing sebagai hakim anggota, pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Terdakwa atas nama Muslim, menjabat Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa juga selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar pada 2020 dan 2021.

Majelis hakim menyatakan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ditemukan hal yang membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana retribusi pasar di Kabupaten Aceh Besar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Fadillah dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut terdakwa Muslim dengan hukum enam tahun dan enam bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar di Kabupaten Aceh Besar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp545,18 juta.

Selain menuntut pidana penjara, JPU menuntut umum membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Serta menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp545,18 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana tiga tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Muslim dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021 melakukan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah. 

Terdakwa, kata JPU, memerintahkan saksi MS, MH, KH, dan MN mengutip retribusi berkisar Rp3.000 hingga Rp8.000 per los setiap hari. Selain itu, terdakwa juga mengutip uang parkir, toilet pasar, serta lainnya.

Setelah mengutip, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil pengutipan tersebut ke kas daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp545,18 juta," kata JPU.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau menolak vonis tersebut.

Baca juga: Sidang korupsi retribusi pasar, Pejabat Aceh Besar dituntut enam tahun enam bulan penjara

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024