Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Sosial telah memulangkan Khairul Mursalin, seorang pengemis asal Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh setelah sebelumnya ditemukan memiliki uang tunai sebesar Rp20 juta lebih diduga hasil mengemis oleh petugas Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (25/6) lalu saat sedang mengemis di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

“Pengemis yang sebelumnya tertangkap ini sudah pulang meninggalkan Aceh Barat,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat, Hendri Marlianda kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Hendri Marlianda mengatakan pemerintah daerah juga telah mengingatkan kepada Khairul Mursalin agar tidak lagi megulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, atau mengemis di Kabupaten Aceh Barat.

Apabila ditemukan, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan yakni berupa penerapan sanksi sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, dimana setiap pengemis yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanksi lainnya sesuai qanun yang berlaku.

Hendri Marlianda menyebutkan petugas juga tidak menemukan identitas resmi atau kartu tanda penduduk (KTP) dari Khairul Mursalin, seorang pengemis yang mengaku dari Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Selama berada di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, pengemis tersebut menginap di sebuah losmen di pusat pasar setempat dan diduga melakukan aktivitas meminta-minta atau mengemis.

Selain telah kembali ke daerah asal, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga turut mengembalikan uang tunai sebesar Rp20 juta lebih yang sebelumnya ditemukan dari pengemis tersebut.

Hendri Marlianda mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap akan menindak setiap peminta-minta yang kedapatan mengemis di daerah tersebut, dengan menerapkan qanun yang berlaku.

Seperti diberitakan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, menemukan uang tunai sebesar Rp20 juta dari seorang pengemis bernama Khairul Mursalin, mengaku sebagai warga Desa Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh saat terjaring petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat di kawasan Lapang, Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

Khairul Mursalin sebelumnya ditemukan petugas saat sedang meminta-minta pada sejumlah pedagang di ruas Jalan Sisingamangaraja, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Selain uang tunai sebesar Rp20 juta lebih, petugas juga menemukan barang lainnya seperti lima buah batu cincin dan gelang akar bahar.

Baca juga: Satpol PP temukan uang tunai Rp20 juta dari pengemis di Meulaboh, diduga hasil meminta-minta
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024