Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Lembaga nonpemerintah Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh utara segera membahas laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan bupati setempat.

"Kami mendesak DPRK Aceh Utara segera membahas laporan pertanggungjawaban atau LKPL akhir masa jabatan Bupati Aceh Utara periode 2017-2022," desak Koordinator Bidang Hukum dan Politik Badan Pekerja MaTA Baihaqi di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, kata Baihaqi, kalangan anggota DPRK Aceh Utara menolak membahas LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah tersebut. Anggota lembaga legislatif tersebut menolak dengan alasan LKPJ tidak disampaikan melalui rapat paripurna.

"Padahal, rapat paripurna ini merupakan kewenangan DPRK yang menyelenggarakannya. Alasan lainnya, LKPJ tersebut terlambat disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara," ketus Baihaqi.

Berdasarkan penelusuran MaTA, sebut Baihaqi, LKPJ akhir masa jabatan Bupati Aceh Utara 2012-2017 disampaikan kepada Ketua DPRK setempat pada 15 Juni 2017.

Sedangkan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara telah disampaikan pada 31 Mei 2017 oleh DPRK Aceh Utara.

Berdasarkan aturan, kata Baihaqi, LKPJ akhir masa jabatan harus disampaikan kepada DPRK paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan disampaikan.

"Jadi, tidak ada alasan terlambat, sehingga LKPJ ditolak dibahas. Dan kami menduga ada rekayasa untuk melindungi Bupati dari temuan atas kinerjanya selama menjabat," ungkap Baihqi.

Menurut Baihaqi, tidak dibahasnya LKPJ tersebut akan berimbas tidak adanya rekomendasi perbaikan untuk pemerintah daerah di masa mendatang. Padahal, pembahasan LKPJ ini merupakan bagian dari pengawasan.

Baihaqi menegaskan, DPRK atau lembaga legislatif merupakan perpanjangan tangan rakyak. Tugasnya melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan eksekutif.

"Jadi, pembahasan LKPJ merupakan tanggung jawab DPRK. Kami menilai sikap kalangan anggota dewan yang menolak membahas LKPJ terlalu kekanak-kanakan," sebut Baihaqi.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017