Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, menyatakan satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan atau independen, belum memenuhi syarat dukungan minimal.
Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pasangan bakal calon yang belum memenuhi syarat dukungan minimal tersebut yakni Dailami dan Kamaruddin.
"Berdasarkan hasil verifikasi faktual, pasangan bakal calon perseorangan tersebut belum memenuhi syarat dukungan minimal. Pasangan Dailami dan Kamaruddin, merupakan satu-satunya bakal calon yang maju pada pilkada dari jalur perseorangan atau independen," katanya.
Syarat dukungan minimal untuk pasangan perseorangan pada pilkada di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 5.274 dukungan. Syarat dukungan minimal tersebut sebesar tiga persen dari jumlah penduduk serta penyebarannya paling sedikit di 50 persen wilayah kecamatan.
Sebelumnya, pasangan Dailami dan Kamaruddin menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 5.468 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Dukungan tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, kata Khairul Akhyar, syarat dukungan pasangan Dailami dan Kamaruddin kekurangan 1.700-an dukungan. Terhadap kekurangan syarat dukungan, pasangan tersebut diberikan kesempatan untuk perbaikan.
"Dalam masa perbaikan, pasangan tersebut wajib menyerahkan sesuai kekurangan minimal. Batas akhir penyerahan syarat dukungan perbaikan pada 17 Juli 2024. Apabila pasangan tersebut tidak menyerahkannya, maka bisa ditetapkan tidak memenuhi syarat," katanya.
Apabila tidak memenuhi syarat, pasangan tersebut tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada di Kabupaten Bener Meriah yang digelar serentak pada 27 November 2024.
Jika pasangan tersebut menyerahkan syarat dukungan perbaikan, kata dia, KIP akan melakukan verifikasi administrasi. Jika hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat, maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua.
"Verifikasi faktual kedua ini menentukan. Jika syarat dukungan minimal terpenuhi, maka pasangan tersebut diperbolehkan mendaftarkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bener Meriah," kata Khairul Akhyar.
Pilkada di Kabupaten Bener Meriah digelar untuk memilih bupati dan wakil bupati. Pemilihan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pasangan bakal calon yang belum memenuhi syarat dukungan minimal tersebut yakni Dailami dan Kamaruddin.
"Berdasarkan hasil verifikasi faktual, pasangan bakal calon perseorangan tersebut belum memenuhi syarat dukungan minimal. Pasangan Dailami dan Kamaruddin, merupakan satu-satunya bakal calon yang maju pada pilkada dari jalur perseorangan atau independen," katanya.
Syarat dukungan minimal untuk pasangan perseorangan pada pilkada di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 5.274 dukungan. Syarat dukungan minimal tersebut sebesar tiga persen dari jumlah penduduk serta penyebarannya paling sedikit di 50 persen wilayah kecamatan.
Sebelumnya, pasangan Dailami dan Kamaruddin menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 5.468 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Dukungan tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, kata Khairul Akhyar, syarat dukungan pasangan Dailami dan Kamaruddin kekurangan 1.700-an dukungan. Terhadap kekurangan syarat dukungan, pasangan tersebut diberikan kesempatan untuk perbaikan.
"Dalam masa perbaikan, pasangan tersebut wajib menyerahkan sesuai kekurangan minimal. Batas akhir penyerahan syarat dukungan perbaikan pada 17 Juli 2024. Apabila pasangan tersebut tidak menyerahkannya, maka bisa ditetapkan tidak memenuhi syarat," katanya.
Apabila tidak memenuhi syarat, pasangan tersebut tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada di Kabupaten Bener Meriah yang digelar serentak pada 27 November 2024.
Jika pasangan tersebut menyerahkan syarat dukungan perbaikan, kata dia, KIP akan melakukan verifikasi administrasi. Jika hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat, maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua.
"Verifikasi faktual kedua ini menentukan. Jika syarat dukungan minimal terpenuhi, maka pasangan tersebut diperbolehkan mendaftarkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bener Meriah," kata Khairul Akhyar.
Pilkada di Kabupaten Bener Meriah digelar untuk memilih bupati dan wakil bupati. Pemilihan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024