Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyita uang tunai sebesar Rp554,745 juta diduga berasal dari uang korupsi dugaan pungutan pajak daerah sejak tahun 2018-2022.

“Uang sebesar Rp554,74 juta ini kita terima pengembalian dari 48 orang saksi yang selama ini telah kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto  di Meulaboh, Jumat.

Ia menyebutkan, pengembalian uang diduga hasil korupsi pajak daerah yang saat ini sedang dilakukan penyidikan tersebut, merupakan kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah yang berasal dari tahun 2018-2022 lalu.

Baca juga: Empat terdakwa korupsi pajak penerangan Lhokseumawe dituntut delapan tahun penjara

Siswanto mengatakan pengembalian uang tunai tersebut diperoleh penyidik, setelah 48 orang saksi dengan sadar mengembalikan uang tersebut, karena diduga tidak berhak menerima.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah meminta keterangan sekitar 80 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022, agar segera mengembalikan dana tersebut ke penyidik.
 
Petugas Bank Syariah Indonesia (BSI) Meulaboh, menghitung uang tunai sebesar Rp554,74 juta, diduga uang hasil korupsi pajak daerah saat akan dititipkan di rekening penampung, saat diperlihatkan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Baca juga: Kepala BPKD Aceh Barat kembalikan Rp76,5 juta insentif pajak daerah ke jaksa

Siswanto mengatakan pengembalian dana sebesar Rp554,74 juta lebih tersebut, merupakan 20 persen dari total taksiran penyidik, yang menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.

“Saat ini kami juga sedang menunggu hasil audit terhadap indikasi kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan korupsi yang kami tangani,” kata Siswanto.

Siswanto menyebutkan, bagi para pihak yang merasa tidak berhak tapi menerima uang insentif pajak daerah dalam kurun waktu 2018-2022, agar dapat mengembalikan dana tersebut kepada penyidik.

“Kalau memang merasa tidak berhak menerima silahkan kembalikan,” katanya.

Ia menyebutkan, uang sitaan sebesar Rp554,74 juta tersebut telah dititipkan sementara di rekening penampung Bank Syariah Indonesia (BSI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sambil menunggu pengembalian uang dari sejumlah pihak yang selama ini telah menjalani pemeriksaan, demikian Siswanto.

Baca juga: Kejari: Kerugian negara pada insentif pajak Aceh Barat diperkirakan Rp5 M

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024