Meulaboh (ANTARA Aceh) - Muhammad Qari (39) warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh komplin karena tidak mendapat klaim pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebab terdata sudah meninggal dunia.

"Saya datang berobat ke rumah sakit, kemudian saat petugas mengecek kartu kepesertaan saya, ternyata saya sudah meninggal dunia, kejadian ini juga pernah saya alami tahun lalu, padahal sudah saya laporkan," katanya kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Ia mengakui, kondisi penolakan terhadap dirinya saat berobat ke Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, sudah terjadi dua kali, kejadian pertama dialami sekitar satu tahun lalu, kemudian sudah dilaporkannya kepada pihak BPJS Kesehatan Meulaboh.

Pasien dari Desa Meutulang, Kecamatan Panton Reu itu terpaksa harus mendatangi kembali kantor BPJS Kesehatan Meulaboh agar status telah meninggal diperbaiki, karena ia mengidap penyakit lambung yang harus rutin berobat ke Rumah Sakit.

"Setelah ditolak saya kembali ke Kantor BPJS Kesehatan untuk diperbaiki dan diganti lain, namun saat saya bawa ke RSUD Cut Nyak Dhien saat dicek lagi oleh petugas juga masih dinyatakan satatus saya telah meninggal dunia," sebutnya.

Ia merasa kecewa terhadap pelayanan BPJS Kesehatan karena telah terjadi dua kali permasalahan serupa, akan tetapi tidak dilakukan perbaikan sehingga dirinya merasa tidak mendapatkan hak sebagaimana layaknya masyarakat lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD-CND Meulaboh dr Eman Tuahta Subakti yang dikonfirmasi wartawan membenarkan ada pasien yang tidak bisa dilayani, karena status kepesertaannya sudah meninggal dunia.

"Pasien itu terdata ganda, memiliki kartu JKA, dan Jamkesmas sehingga terjadi ganda kepemilikan, tapi sekarang pasien sudah diberikan pelayanan, nanti kartunya segera diperbaiki karena harus di ubah," katanya.

dr Eman menegaskan, pada prinsipnya rumah sakit menerima siapapun pasien berobat, baik menggunakan kartu yang ditanggung biaya pengobatannya oleh pemerintah, maupun berobat dengan jalur mandiri maupun dengan membayar.

Apabila ada masyarakat yang namanya salah ataupun statusnya tidak sesuai, maka kekeliruan itu terjadi pada pendataan yang dilakukan oleh pihak pemberi jasa asuransi kesehatan, managemen rumah sakit tidak menolak pasien yang datang berobat.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017