Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Calon Bupati (Cabup) Nagan Raya, Aceh, pada pilkada 15 Februari lalu, Teuku Raja Keumangan, melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena menerbitkan keputusan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Kami atas nama Teuku Raya Keumangan melayangkan somasi karena Mendagri menerbitkan keputusan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya 2017-2022 yang terpilih pada pilkada," kata Andi Muhammad Asrun, kuasa hukum Teuku Raja Keumangan, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Banda Aceh, Sabtu.

Andi Muhammad Asrun menyebutkan, somasi dilakukan karena Wakil Bupati Nagan Raya terpilih pada pilkada 15 Februari 2017 atas nama Chalidin diduga terlibat pemalsuan keterangan syarat pendidikan.

Di mana tindak pidana dugaan pemalsuan terhadap yang Wakil Bupati Nagan Raya terpilih telah diproses di Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh. Dan proses hukumnya hingga kini masih berlangsung.

Oleh karena itu, lanjut dia, Calon Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan menyampaikan keberatan karena Mendagri tetap memproses penerbitan keputusan terkait pengesahan atau pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya terpilih.  
   
"Untuk itu, kami mendesak Mendagri menunda penerbitan surat keputusan penetapan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya terpilih karena pencalonan Chalidin tidak sah menurut hukum," kata Andi Muhammad Asrun.

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 4 Seunagan, Nagan Raya, Said Ramlana melaporkan pemalsuan tanda tangan surat keterangan kelulusan atas nama Chalidin, Calon Wakil Bupati Nagan Raya ke Polda Aceh.

Said Ramlana menyebutkan dirinya tidak pernah menandatangani surat keterangan kelulusan tersebut. Surat keterangan itu digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil kepala daerah pada pilkada Nagan Raya.

Chalidin, Wakil Bupati Nagan Raya terpilih, menyaakan jika memang tidak pernah mengeluarkan surat keterangan, mengapa kepala sekolah tidak membantah sebelumnya, saat pendaftaran pasangan calon peserta pilkada.

"Malah tuduhan ini mencuat setelah saya dan pasangan saya, calon bupati, dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak di pilkada Nagan Raya. Jadi, tuduhan ini sah-sah saja karena ada kepentingan politik," kata Chalidin beberapa waktu lalu.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017