Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perekaman data kependudukan warga menjelang pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Timur Faisal di Aceh Timur, Kamis, mengatakan perekaman data kependudukan tersebut dilakukan terhadap masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik guna keperluan pilkada pada 27 November 2024.

"Program perekaman data kependudukan ini dilakukan dengan mendatangi langsung masyarakat. Perekaman data kependudukan ini menyasar kepada 911 warga di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur" katanya.

Ia mengatakan program perekaman data kependudukan keliling tersebut dalam rangka mendukung suksesnya pesta demokrasi Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Timur.

Baca: Pemkab Aceh Timur bebaskan tanah warga untuk bangun irigasi

"Perekaman data kependudukan tersebut merupakan program dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh. Program ini sebagai bentuk dukungan menyukseskan pilkada serentak," katanya.

Perekaman data kependudukan di Kecamatan Peureulak tersebut berlangsung hingga 1 Agustus 2024. Perekaman dipusatkan di kantor camat setempat.

Faisal mengatakan pihaknya menargetkan program jemput bola rekam data kependudukan tersebut membantu masyarakat yang belum melakukan perekaman, sehingga bisa diterbitkan KTP elektroniknya.

Menurut Faisal, kartu tanda penduduk elektronik, selain untuk kebutuhan administrasi kependudukan juga untuk pilkada, di mana setiap pemilih harus menunjukkan KTP elektronik saat pencoblosan surat suara pilkada.

"Kami mengharapkan pihak kecamatan dapat menyampaikan kepada pemerintahan desa untuk mengajak masyarakat merekam data kependudukan bagi yang belum melakukan perekaman," kata Faisal.

Baca: Pemkab Aceh Timur kembangkan ekowisata di Kawasan Ekosistem Leuser
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024