Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menuntut seorang kepala desa yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pertanahan dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Terdakwa atas nama Muhtar menjabat sebagai Keuchik (kepala desa) Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, periode 2013 hingga 2023.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi R Deddy Haryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Muhtar hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Putra Pratama Sinulingga.
"Menuntut terdakwa Muhtar dengan pidana 10 tahun enam bulan serta membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara," kata Ronald Reagan.
JPU menyatakan terdakwa Muhtar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Muhtar dalam rentang waktu 2016 dan 2017 terlibat tindak pidana korupsi dengan cara melakukan redistribusi sertifikat terhadap tanah negara di Desa Paya Laot yang luasnya mencapai 5,14 juta meter persegi.
Redistribusi sertifikat tanah tersebut ditujukan kepada petani. Pada kenyataannya, tanah untuk redistribusi sertifikat tersebut tidak pernah sama sekali digarap oleh penerima sertifikat. Penerima sertifikat juga bukan petani penggarap yang memenuhi syarat.
"Apabila dikonversi dalam bentuk uang, tanah negara tersebut bernilai Rp12,6 miliar lebih," kata JPU.
Sementara itu, Putra Pratama Sinulingga, penasihat hukum terdakwa Muhtar, menegaskan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Sebab, tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.
"Keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum ini akan kami sampaikan dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya. Dalam nota pembelaan nanti, kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa Muhtar dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Jaksa dakwa kepala desa Aceh Jaya terlibat korupsi pertanahan Rp12,6 M
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Terdakwa atas nama Muhtar menjabat sebagai Keuchik (kepala desa) Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, periode 2013 hingga 2023.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi R Deddy Haryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Muhtar hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Putra Pratama Sinulingga.
"Menuntut terdakwa Muhtar dengan pidana 10 tahun enam bulan serta membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara," kata Ronald Reagan.
JPU menyatakan terdakwa Muhtar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Muhtar dalam rentang waktu 2016 dan 2017 terlibat tindak pidana korupsi dengan cara melakukan redistribusi sertifikat terhadap tanah negara di Desa Paya Laot yang luasnya mencapai 5,14 juta meter persegi.
Redistribusi sertifikat tanah tersebut ditujukan kepada petani. Pada kenyataannya, tanah untuk redistribusi sertifikat tersebut tidak pernah sama sekali digarap oleh penerima sertifikat. Penerima sertifikat juga bukan petani penggarap yang memenuhi syarat.
"Apabila dikonversi dalam bentuk uang, tanah negara tersebut bernilai Rp12,6 miliar lebih," kata JPU.
Sementara itu, Putra Pratama Sinulingga, penasihat hukum terdakwa Muhtar, menegaskan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Sebab, tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.
"Keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum ini akan kami sampaikan dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya. Dalam nota pembelaan nanti, kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa Muhtar dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Jaksa dakwa kepala desa Aceh Jaya terlibat korupsi pertanahan Rp12,6 M
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024