Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Suharjono melantik dan mengambil sumpah tiga hakim tinggi yang bertugas di pengadilan tingkat banding tersebut.

Proses pelantikan dan pengucapan sumpah dipusatkan di Balai Tgk Chik Ditiro, Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, d Banda Aceh, Selasa.

Tiga hakim tinggi yang dilantik tersebut, yakni Ahmad Sumardi sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Kemudian, Editerial, sebelumnya bertugas di PN Palembang, Sumatera Selatan. Serta Aimafni Arli, sebelumnya di PN Jakarta Timur.

"Hari ini adalah momen menentukan bagi hakim tinggi yang dilantik. Ada hal membedakan hakim pada pengadilan negeri dengan hakim tinggi. Sebagai hakim tinggi, dituntut tidak saja memiliki kemampuan teknis, tetapi juga kemampuan manajerial," kata Suharjono.

Ketua PT BNA tersebut menambahkan hakim tinggi juga dituntut profesional. Karenanya, sebagai hakim tinggi diharapkan untuk terus meningkatkan kapasitas kualitas pengetahuan. 

"Terlebih lagi di PT BNA ini, banyak menangani perkara pidana khusus narkotika dengan jumlah barang bukti yang mencapai ratusan ribu gram, bahkan ada yang mencapai lebih dari satu juta gram," katanya. 

Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga banyak memutuskan hukuman mati terhadap perkara-perkara narkoba. Bahkan terbanyak di Indonesia. Tahun lalu saja, PT BNA menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 orang terdakwa.

"Selain itu, para hakim tinggi yang baru dilantik diharapkan memiliki kompetensi manajerial. Sebab, hakim tinggi juga menjadi hakim pengawas terhadap pengadilan negeri," kata Suharjono.

Pelantikan tiga hakim tinggi tersebut juga dihadiri Hakim Agung Ainal Mardhiah yang sebelumnya menjadi hakim tinggi di PT Banda Aceh serta pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Selain melantik, Suharjono juga melakukan acara mengantar alih tugas empat hakim tinggi PT Banda Aceh. Mereka adalah Syamsul Qamar dan Supriadi, bertugas ke PT Medan, Pandu Budiono dan Masrul, alih tugas ke PT Palembang.


Baca juga: Lima terdakwa narkotika di Aceh Timur divonis hukuman mati, nama hakim diminta dirahasiakan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024