Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengadakan bimbingan teknis penyusunan produk hukum guna meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) dalam menyusun peraturan daerah (perda).

Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Kamis mengatakan, perda sebagai produk hukum daerah merupakan bentuk hukum yang tertulis berisikan aturan tingkah laku yang bersifat mengikat secara umum.

"Substansi Perda tersebut haruslah merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kekhususan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi serta kepentingan umum," sebutnya.

Alaidinsyah menjelaskan, salah satu dampak positif diberlakukannya Otonomi Daerah di Aceh adalah menguatnya ide Perda sebagai produk legislatif daerah yang dilahirkan dan dikembangkan dengan bentuk lembaran daerah.

Perda atau lebih khusus di Aceh dengan sembutan Qanun merupakan produk hukum yang dibentuk pemerintah daerah, pada tingkat Provinsi Aceh dibentuk oleh Gubernur Aceh bersama DPR Aceh, sementara daerah tingkat II dibentuk Bupati/ Walikota bersama DPR Kabupaten/Kota.

Ia menyatakan, Qanun dibentuk untuk guna mengatur masyarakat dalam satu daerah secara umum agar dapat berperilaku sesuai diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan regional.

"Selain Perda atau Qanun, di Aceh juga memiliki peraturan pimpinan daerah seperti Peraturan Gubernur (Pergub) untuk tingkat provinsi dan Perbup untuk daerah tingkat II, kemudian juga ada Peratuan Walikota," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam aktivitasnya seringkali jajaran Pemerintah Daerah mengalami kendala atau kesulitan dalam penysunan produk hukum karena berbagai hal, salah satunya adalah apabila terbentur dengan aturan yang lebih tinggi.

Pada kesempatan tersebut, Alaidinsyah juga mengutarakan, hampir lima tahun terakhir Pemkab Aceh Barat bersama legislatif sangat serius dalam menyusun dan pembahasan perda hingga ditetapkan sebagai Qanun Aceh Barat.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan telah disahkannya sebanyak 45 Qanun Aceh Barat dan ditetapkan menjadi lembaran daerah selama hampir lima tahun ini, sebagai dasar pelaksanaan berbagai kegiatan termasuk penganggarannya.

"Ini juga sebagai bukti, bahwa produk hukum khususnya qanun sangat dibutuhkan dan perlu dikembangkan agar pelaksanaan roda pemerintahan Aceh Barat dapat berjalan dengan efektif," katanya menambahkan.

Karena itu, Alaidinsyah mengharapkan, melalui Bimtek tersebut, seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dapat menyusun dan melahirkan qanun yang relevan dan mengandung azas manfaat sesuai tupoksi masing-masing.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017