Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh mengusulkan seluas 600 hektare hutan di wilayah Kampong (desa) Singgersing Kemukiman Kecamatan Sultan Daulat, kota setempat menjadi hutan adat yang dikelola masyarakat.

Pj Wali Kota Subulussalam Azhari di Subulussalam, Jumat, mengatakan sedang menyiapkan administrasi guna mendukung legalitas  yang diperlukan untuk mengusulkan hutan adat seluas 600 hektare tersebut.

"Saya siap memproses secepatnya, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat, dan menyelamatkan lingkungan dan hutan di Kota Subulussalam," kata Azhari.

Pernyataan itu disampaikan Azhari usai mendengarkan pemaparan singkat hasil kajian akademik hutan adat Singgersing Kemukiman Batu-Batu oleh tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK), di Subulussalam.

Dirinya juga telah menginstruksikan jajaran untuk membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka percepatan proses penetapan MHA dan wilayah adat kampong Singgersing sesuai masukan tim PRHIA USK. 

Sementara itu, Kepala PRHIA USK Prof Azhari menyatakan kedatangan timnya ke Subulussalam atas permintaan masyarakat Kampong Singgersing untuk melakukan riset terhadap usulan hutan adat. 

“Saya bersama tim dalam dua hari ini telah turun langsung ke Kampong Singgersing melakukan observasi dan mendengarkan harapan masyarakat terhadap usulan hutan adat mereka," katanya. 

Sejauh penelusuran tim PRHIA, subjek dan objek yang diusulkan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Karenanya, ia berharap Pemerintah Kota Subulussalam segera memproses surat keputusan (SK) penetapan MHA nya. 

Di sisi lain, Sekretaris PRHIA, Teuku Muttaqin Mansur menjelaskan, berdasarkan data dan wawancara mendalam yang dilakukan tim PRHIA, calon hutan adat Kampong Singgersing diusulkan dalam status clear and clean.
 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024