Istanbul, 16/1 (Antara/AFP) - Jaksa penuntut umum di Turki mengajukan tuntutan tiga tahun penjara pada petugas polisi yang menyemprotkan gas airmata kepada seorang pengunjukrasa yang dikenal sebagai "Perempuan berbaju merah", media setempat melaporkan, Rabu.
Gambar Ceyda Sungur yang disemprot dengan semprotan merica dalam unjukrasa anti-pemerintah yang mengguncang negeri itu bulan Juni lalu telah menyebar dan membuat perempuan itu sebagai sosok utama dalam gerakan protes tersebut.
Akademisi itu mengenakan gaun katun berwarna merah ketika berunjukrasa dan mendapat serangan bersama para demonstran lainnya di kota terbesar Turki, Istanbul.
Petugas polisi itu dituntut dengan tuduhan melanggar aturan kepolisian dan menggunakan gas airmata, lapor kantor berita Dogan.
Seorang penuntut di Turki meminta agar polisi itu dipecat. Polisi itu berdiri dengan jarak kurang dari satu meter dengan Sungur saat menyemprot wajah korban, demikian isi tuntutan.
Perempuan muda dan berpendidikan muncul menjadi lambang kekacauan yang melanda Turki pada Juni setelah polisi melakukan tindakan keras besar-besaran terhadap aksi damai menentang rencana perusakan kawasan hijau di Istanbul.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014