Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AR (46), warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga memerkosa anak tirinya hingga hamil.
“Korban merupakan berusia 16 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu.
Menurut Fachmi, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Barat guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebutkan AR sebelumnya ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Jumat (26/8). AR diduga hendak melarikan diri.
Polisi sebelumnya berupaya pengejaran AR setelah korban dan ibunya membuat laporan ke Mapolres Aceh Barat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selembar baju lengan panjang abu-abu milik korban, selembar rok panjang motif kotak-kotak milik korban, dan pakaian dalam korban.
Fachmi Suciandy mengatakan berdasarkan keterangan, korban diketahui hamil pada 25 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, korban mengaku sakit perut dan kemudian korban melaporkan kepada ibunya perihal kehamilan tersebut.
Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, atau paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, atau paling lama 200 bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Korban merupakan berusia 16 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu.
Menurut Fachmi, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Barat guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebutkan AR sebelumnya ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Jumat (26/8). AR diduga hendak melarikan diri.
Polisi sebelumnya berupaya pengejaran AR setelah korban dan ibunya membuat laporan ke Mapolres Aceh Barat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selembar baju lengan panjang abu-abu milik korban, selembar rok panjang motif kotak-kotak milik korban, dan pakaian dalam korban.
Fachmi Suciandy mengatakan berdasarkan keterangan, korban diketahui hamil pada 25 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, korban mengaku sakit perut dan kemudian korban melaporkan kepada ibunya perihal kehamilan tersebut.
Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, atau paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, atau paling lama 200 bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024