Blangpidie (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, menuntaskan tiga kasus tindak pidana korupsi yang seluruhnya melibatkan pejabat pemerintah daerah setempat.

Kajari Abdya, Abdur Kadir di Blangpidie, Minggu, mengemukakan, tiga kasus tersebut adalah korupsi anggaran Pekan Kebudayaan Aceh (PKA), dana rehab mobil pemadam kebakaran (damkar) dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Kasus pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Peukan (RSUD-TP) Abdya terjadi tahun 2013. Total anggaran pengadaannya sebesar Rp6 miliar lebih sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dua pejabat Abdya yang terlibat dalam kasus pengadaan alkes tersebut, yakni mantan Setdakab Abdya, Ramli Bahar yang kala itu merangkap jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Safrial selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kasus Alkes sudah. Kasus itu sudah sampai ke Makamah Agung (MA) dan sudah diputuskan hukumannya 6 tahun penjara. Itu masih berdasarkan petikan kita terima. Tapi kami belum terima salinan lengkapnya," jelas Kajari Abdya.

Abdur Kadir memastikan dalam waktu dekat salinan itu sudah diperoleh Kajari Abdya dan terdakwanya segera dieksekusi termasuk mengembangkan kembali kasus tersebut jika diduga ada pelaku tindak pidana lain.

"Kasus Alkes ini tingkat pertama sudah diputuskan hukuman dua tahun. Tingkat Pengadilan Tinggi bebas. Kemudian keputusan kasasi MA enam tahun. Jadi, sekarang kita menunggu salinan lengkap dulu baru eksekusi," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, kasus korupsi rehab mobil damkar di kantor Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2013 juga sudah dituntaskan kejaksaan.

Total anggaran rehab mobil damkar fiktif tersebut sebesar Rp484 juta dan mantan kepala BPBK Abdya, Yusbar terjerat dalam kasus ini karena selaku Penguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.

"Kasus damkar sudah tuntas juga. Saat ini kita tinggal menunggu keputusan pengadilan," katanya.

Selain damkar, lanjut dia, aparat penegak hukum Abdya khususnya kejaksaan juga telah menuntaskan kasus korupsi dana Pekan Kebudayaan Aceh pada Dinas Budparpora Abdya.

"Kasus PKA sudah selesai juga, tersangkanya mantan Kadis Budparporan Abdya, Ahsin, sudah dieksekusi satu tahun hukuman penjara sekalian mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.

Kalau kasus dugaan penyimpangan lain saat ini Kejari Abdya sedang melakukan penyelidikan dan bila memenuhi persyaratan serta terpenuhi unsur pidana maka kasus-kasus tersebut ditindak lanjuti sesuai undang-undang berlaku.

"Jadi, intinya kalau ada kasus dugaan penyimpangan yang memenuhi syarat formil dan materil, terpenuhi unsur pidana kita pastikan kasus itu kita lanjutkan prosesnya," ujarnya.

Selain proses kasus korupsi, Kajari Abdya juga telah berhasil memenangkan perkara gugatan oleh salah satu bakal calon (balon) Bupati Abdya terhadap Komsioner Komisi Independen Pemeilihan (KIP) setempat terkait pencoretan peserta Pilkada.

"KIP memberikan kuasa hukum pada JPN karena sebelumnya kita telah memenangkan gugatan hukum Bupati Abdya di PTUN terkait kasus surat edaran penutupan sementara ajaran yang diduga sesat," demikian Abdur Kadir.


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017