Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, dengan jumlah pemilih mencapai sebanyak 122.883 orang.
“Jumlah pemilih sementara di Nagan Raya terdiri 60.901 pemilih laki-laki, dan 61.982 pemilih perempuan,” kata Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Danda Runtala kepada ANTARA di Suka Makmue, Senin.
Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2024 di daerah tersebut berjumlah sebanyak 122.188 orang, terdiri dari 60.488 orang pemilih laki – laki, dan pemilih perempuan berjumlah 61.700 orang.
Danda Runtala menjelaskan penetapan daftar pemilih sementara tersebut dilakukan, setelah lembaga penyelenggara Pilkada di Nagan Raya, melakukan pleno secara berjenjang dimulai di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), kemudian di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga di tingkat kabupaten.
Pihaknya mengharapkan dengan selesainya tahapan penetapan daftar pemilih sementara, nantinya tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Danda Runtala mengatakan salah satu indikator kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024, adalah daftar pemilih berkualitas.
Menurutnya, indikator ini dapat terwujud jika prinsip-prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibilitas dapat terlaksana dalam kegiatan penyusunan daftar pemilih.
Ia menyebutkan di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memberikan pedoman yang jelas dan terarah terkait program dan kegiatan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.
Diantaranya meliputi kegiatan penyusunan daftar pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, serta daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan.
Setelah penetapan daftar pemilih sementara, KIP Kabupaten Nagan Raya akan menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap DPS tersebut, dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data Pemilih akan terus berproses hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu tanggal 21 September 2024 mendatang.
Oleh karena itu, KIP Nagan Raya meminta kepada seluruh pemangku kebijakan, partai politik, agar dapat memberikan masukan/tanggapan terhadap hasil penyusunan daftar pemilih oleh KIP Kabupaten Nagan Raya.
“Masukan yang disampaikan merupakan suatu proses pengawasan terbuka dalam memastikan prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Danda Runtala.
Baca juga: KIP Nagan Raya sosialisasi penyusunan visi misi kepada parpol
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Jumlah pemilih sementara di Nagan Raya terdiri 60.901 pemilih laki-laki, dan 61.982 pemilih perempuan,” kata Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Danda Runtala kepada ANTARA di Suka Makmue, Senin.
Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2024 di daerah tersebut berjumlah sebanyak 122.188 orang, terdiri dari 60.488 orang pemilih laki – laki, dan pemilih perempuan berjumlah 61.700 orang.
Danda Runtala menjelaskan penetapan daftar pemilih sementara tersebut dilakukan, setelah lembaga penyelenggara Pilkada di Nagan Raya, melakukan pleno secara berjenjang dimulai di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), kemudian di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga di tingkat kabupaten.
Pihaknya mengharapkan dengan selesainya tahapan penetapan daftar pemilih sementara, nantinya tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Danda Runtala mengatakan salah satu indikator kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024, adalah daftar pemilih berkualitas.
Menurutnya, indikator ini dapat terwujud jika prinsip-prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibilitas dapat terlaksana dalam kegiatan penyusunan daftar pemilih.
Ia menyebutkan di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memberikan pedoman yang jelas dan terarah terkait program dan kegiatan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.
Diantaranya meliputi kegiatan penyusunan daftar pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, serta daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan.
Setelah penetapan daftar pemilih sementara, KIP Kabupaten Nagan Raya akan menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap DPS tersebut, dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data Pemilih akan terus berproses hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu tanggal 21 September 2024 mendatang.
Oleh karena itu, KIP Nagan Raya meminta kepada seluruh pemangku kebijakan, partai politik, agar dapat memberikan masukan/tanggapan terhadap hasil penyusunan daftar pemilih oleh KIP Kabupaten Nagan Raya.
“Masukan yang disampaikan merupakan suatu proses pengawasan terbuka dalam memastikan prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Danda Runtala.
Baca juga: KIP Nagan Raya sosialisasi penyusunan visi misi kepada parpol
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024