Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan sosialisasi penyusunan visi misi dan program kerja kepada bakal calon bupati dan wakil bupati dan partai politik, yang akan mengusung kandidat pada Pilkada 2024 di sebuah hotel di Nagan Raya.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar nantinya pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada, dapat menyusun program kerja sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Kabupaten Nagan Raya,” kata Komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, Tantawi Usman kepada ANTARA di Suka Makmue, Kamis.
Menurutnya, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.
Tantawi Usman mengatakan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada 2024, wajib menyampaikan salah satu persyaratan, yaitu penyampaian visi misi dan program kerja yang sesuai dengan RPJDP daerah.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, pihaknya mengharapkan setiap kandidat atau pengurus partai politik, dapat meyusun semua program kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam penyusunan program kerja daerah, yang selama ini telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Apabila ada kendala dalam penyusunan visi dan misi dan program kerja, KIP Nagan Raya, Aceh meminta kepada pasangan bakal calon atau pengurus partai politik, agar dapat berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nagan Raya atau KIP setempat.
Tantawi menyebutkan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya KIP Nagan Raya, Aceh dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Baca juga: KIP Aceh gelar sosialisasi pemilih pemula di Nagan Raya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Sosialisasi ini kami lakukan agar nantinya pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada, dapat menyusun program kerja sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Kabupaten Nagan Raya,” kata Komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, Tantawi Usman kepada ANTARA di Suka Makmue, Kamis.
Menurutnya, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.
Tantawi Usman mengatakan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada 2024, wajib menyampaikan salah satu persyaratan, yaitu penyampaian visi misi dan program kerja yang sesuai dengan RPJDP daerah.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, pihaknya mengharapkan setiap kandidat atau pengurus partai politik, dapat meyusun semua program kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam penyusunan program kerja daerah, yang selama ini telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Apabila ada kendala dalam penyusunan visi dan misi dan program kerja, KIP Nagan Raya, Aceh meminta kepada pasangan bakal calon atau pengurus partai politik, agar dapat berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nagan Raya atau KIP setempat.
Tantawi menyebutkan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya KIP Nagan Raya, Aceh dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Baca juga: KIP Aceh gelar sosialisasi pemilih pemula di Nagan Raya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024