Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepada pengurus partai politik, yang akan mengusulkan kandidat bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 dipusatkan di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, kabupaten setempat.
“Kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya memudahkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan kita buka pada tanggal 27-29 mendatang,” kata Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Adam Sani di Nagan Raya, Selasa.
Ada pun rujukan dasar hukum pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Nagan Raya, Aceh, kata dia, mengacu kepada PKPU Nomoe 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dan diadaptasi dari Qanun KIP Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta aturan terkait lainnya.
Adam Sani mengatakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi yang digelar ini, diharapkan dapat memudahkan setiap pengurus partai politik, untuk melakukan pendaftaran bakal calon yang akan maju dalam Pilkada di daerah tersebut.
Dalam kegiatan ini, pihaknya turut menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten diantaranya dari unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dinas pendidikan, kementerian agama, kemenkumham, bapas, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Narasumber yang dihadirkan juga turut memaparkan terkait syarat yang akan dilengkapi oleh masing-masing kandidat untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Nagan Raya, meliputi legalisir ijazah, pengurusan SKCK, surat keterangan dari pengadilan, serta sejumlah penjelasan penting lainnya.
Selain itu, KIP Nagan Raya dalam waktu dekat juga akan membuka pusat layanan kepada masing-masing partai politik, yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencalonan.
Dengan adanya pusat layanan tersebut, setiap partai politik bisa mendapatkan informasi yang seluas-luasnya, guna melengkapi syarat administrasi pendaftaran masing-masing bakal calon yang akan dibuka pada tanggal 27-29 mendatang di KIP Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, demikian Adam Sani.
Baca juga: KIP Nagan Raya sosialisasi Pilkada serentak 2024 melalui jalan sehat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya memudahkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan kita buka pada tanggal 27-29 mendatang,” kata Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Adam Sani di Nagan Raya, Selasa.
Ada pun rujukan dasar hukum pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Nagan Raya, Aceh, kata dia, mengacu kepada PKPU Nomoe 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dan diadaptasi dari Qanun KIP Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta aturan terkait lainnya.
Adam Sani mengatakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi yang digelar ini, diharapkan dapat memudahkan setiap pengurus partai politik, untuk melakukan pendaftaran bakal calon yang akan maju dalam Pilkada di daerah tersebut.
Dalam kegiatan ini, pihaknya turut menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten diantaranya dari unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dinas pendidikan, kementerian agama, kemenkumham, bapas, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Narasumber yang dihadirkan juga turut memaparkan terkait syarat yang akan dilengkapi oleh masing-masing kandidat untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Nagan Raya, meliputi legalisir ijazah, pengurusan SKCK, surat keterangan dari pengadilan, serta sejumlah penjelasan penting lainnya.
Selain itu, KIP Nagan Raya dalam waktu dekat juga akan membuka pusat layanan kepada masing-masing partai politik, yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencalonan.
Dengan adanya pusat layanan tersebut, setiap partai politik bisa mendapatkan informasi yang seluas-luasnya, guna melengkapi syarat administrasi pendaftaran masing-masing bakal calon yang akan dibuka pada tanggal 27-29 mendatang di KIP Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, demikian Adam Sani.
Baca juga: KIP Nagan Raya sosialisasi Pilkada serentak 2024 melalui jalan sehat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024