Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh sudah membentuk kelompok kerja (pokja) pengawasan menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada 2024.
“Pokja ini kita bentuk sehubungan dengan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 27-29 mendatang,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Juni Efendi yang dihubungi ANTARA dari Aceh Barat melalui saluran telepon, Sabtu.
Menurutnya, keberadaan kelompok kerja pengawasan tersebut, nantinya diharapkan dapat mengawasi jalannya proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Nagan Raya, yang akan mendaftarkan diri ke KIP Nagan Raya.
Juni Efendi menyebutkan kelompok kerja yang telah dibentuk ini terdiri dari para komisioner, yang nantinya dalam melaksanakan tugas tetap mengacu pada aturan yang berlaku terkait pengawasan.
“Nanti kita juga akan hadir saat proses pendaftaran di KIP,” kata Juni Efendi.
Ia menyebutkan, sebagai lembaga pengawasan Pilkada 2024, pihaknya selama ini terus bekerja untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada di Nagan Raya dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan yang dilakukan sebagai upaya menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan, dapat terlaksana dengan baik dan terhindar dari berbagai potensi pelanggaran dalam Pilkada serentak di Nagan Raya.
“Pengawasan yang kami lakukan ini untuk memastikan proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berlangsung secara aman dan lancar, tentunya tugas yang dilakukan sesuai dengan aturan Bawaslu Republik Indonesia,” demikian Juni Efendi.
Baca juga: KIP Nagan Raya: Mantan narapidana bisa calonkan diri di Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Pokja ini kita bentuk sehubungan dengan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 27-29 mendatang,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Juni Efendi yang dihubungi ANTARA dari Aceh Barat melalui saluran telepon, Sabtu.
Menurutnya, keberadaan kelompok kerja pengawasan tersebut, nantinya diharapkan dapat mengawasi jalannya proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Nagan Raya, yang akan mendaftarkan diri ke KIP Nagan Raya.
Juni Efendi menyebutkan kelompok kerja yang telah dibentuk ini terdiri dari para komisioner, yang nantinya dalam melaksanakan tugas tetap mengacu pada aturan yang berlaku terkait pengawasan.
“Nanti kita juga akan hadir saat proses pendaftaran di KIP,” kata Juni Efendi.
Ia menyebutkan, sebagai lembaga pengawasan Pilkada 2024, pihaknya selama ini terus bekerja untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada di Nagan Raya dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan yang dilakukan sebagai upaya menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan, dapat terlaksana dengan baik dan terhindar dari berbagai potensi pelanggaran dalam Pilkada serentak di Nagan Raya.
“Pengawasan yang kami lakukan ini untuk memastikan proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berlangsung secara aman dan lancar, tentunya tugas yang dilakukan sesuai dengan aturan Bawaslu Republik Indonesia,” demikian Juni Efendi.
Baca juga: KIP Nagan Raya: Mantan narapidana bisa calonkan diri di Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024