Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Provinsi Aceh, menyatakan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di daerah tersebut sudah disiapkan semua.
"Semua logistik untuk PSU Pilkada Kota Sabang sudah siap. Kini, tinggal pelaksanaannya saja. Kami berharap PSU tersebut berjalan tanpa hambatan," kata Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan PSU pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dijadwalkan digelar pada 5 April 2025. Pemungutan suara ulang tersebut hanya dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmur, Kota Sabang.
Baca juga: KIP Sabang matangkan persiapan PSU, jadwal segera ditetapkan
PSU tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. PSU ikuti semua pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Sabang.
Adapun pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 01 yakni Hendra dan Marwan. Pasangan nomor urut 02 Zulkifli H Adam dan Suradji Yunus. Serta pasangan nomor urut 03 Ferdiansyah dan Muhammad Isa.
Menurut Akmal Said, logistik PSU tersebut ada yang dari cadangan, dan ada juga pengadaan baru. Logistik PSU tersebut di antara kertas suara, formulir penghitungan suara, undangan pemilihan, tinta, dan lainnya.
"Rata-rata logistik tersebut digunakan dari cadangan pada pemungutan suara pada 27 November 2024. Ada juga pengadaan oleh KIP Aceh. Saat ini, semua logistik PSU tersebut sudah siap," katanya.
Akmal Said mengatakan PSU berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemilih di TPS 02 Gampong Paya Seunara adalah mereka yang terdaftar sebelumnya. Pada saat mengikuti PSU, para pemilih diharuskan membawa undangan pemilihan serta kartu tanda penduduk.
"Sedangkan panitia penyelenggaranya adalah KIP Kota Sabang. Sebab penyelenggara ad hoc yang sebelumnya ada seperti PPK, PPS, dan KPPS sudah dibubarkan karena masa tugas mereka berakhir," kata Akmal Said.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi putuskan PSU satu TPS di Pilwalkot Sabang