LBH Banda Aceh menyatakan ada belasan mahasiswa Aceh yang ditangkap oleh personel Polresta Banda Aceh saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPR Aceh, Kamis sore (29/8).
"Dari informasi yang kita terima itu ada sekitar 15 atau 16 orang yang ditangkap oleh pihak Polresta," kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat kepada wartawan, di Banda Aceh, Jumat dini hari.
Berdasarkan informasi ke LBH, peserta aksi yang ditangkap tersebut semuanya mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yaitu Universitas Muhammadiyah Banda Aceh, Universitas Malikussaleh, dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Sejauh ini, kata Qodrat, pihaknya juga belum mengetahui detail bagaimana kronologis dari aksi itu hingga terjadinya penangkapan tersebut.
"Dari video beredar kita lihat itu (ada ricuh). Kita tidak tahu bagaimana asal mulanya, tapi kita tahu video beredar itu sudah ada kejar-kejaran lah, sudah ada aksi penangkapan dari pihak kepolisian," ujarnya.
Tim LBH, mengetahui adanya penangkapan setelah dihubungi mahasiswa yang ikut melakukan aksi, hingga kemudian mempersiapkan legal administrasi untuk pendampingan.
Qodrat menyampaikan, LBH sudah mencoba untuk mengakses korban yang tertangkap guna memberikan bantuan hukum. Namun, pihaknya semalam tidak diizinkan polisi menemui para mahasiswa.
Baca juga: Ricuh Demo mahasiswa di Banda Aceh tolak RUU Pilkada, polisi tembakkan gas air mata
Makanya kita sekitar jam 22.00 WIB sudah mencoba mengakses. Tapi ada penundaan yang tidak berdasarkan hukum. Tapi setelah kita tunggu ternyata masih tidak diberikan masuk tanpa alasan sah secara hukum.
Qodrat menegaskan, secara undang-undang KUHAP, para mahasiswa berhak untuk memperoleh bantuan hukum.
"Nah, di sini kita lihat lagi polisi tidak mampu menjadi pengayom masyarakat. Tapi justru menjadi pihak yang menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Kami tidak diberikan akses untuk masuk tanpa alasan yang jelas secara hukum," katanya.
Terkait pendampingan hukum, lanjut Qodrat, setiap orang dikenakan upaya paksa penangkapan (seperti demo), maka sejak detik itu lah mereka berhak mendapatkan akses hukum.
"Tapi kita disuruh tunggu, dan besok (hari ini) baru boleh dijenguk. Seharusnya kalau besok didampingi secara hukum, maka besok lah seharusnya mereka ditangkap," tegas Qodrat.
Baca juga: Lima mahasiswa Aceh yang ditahan di demo RUU Pilkada telah dibebaskan
Terkait penangkapan mahasiswa tersebut, sejauh ini belum didapatkan informasi dari pihak Polresta Banda Aceh. Konfirmasi Antara ke Kasat Reskrim Polresta juga belum mendapatkan balasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Dari informasi yang kita terima itu ada sekitar 15 atau 16 orang yang ditangkap oleh pihak Polresta," kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat kepada wartawan, di Banda Aceh, Jumat dini hari.
Berdasarkan informasi ke LBH, peserta aksi yang ditangkap tersebut semuanya mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yaitu Universitas Muhammadiyah Banda Aceh, Universitas Malikussaleh, dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Sejauh ini, kata Qodrat, pihaknya juga belum mengetahui detail bagaimana kronologis dari aksi itu hingga terjadinya penangkapan tersebut.
"Dari video beredar kita lihat itu (ada ricuh). Kita tidak tahu bagaimana asal mulanya, tapi kita tahu video beredar itu sudah ada kejar-kejaran lah, sudah ada aksi penangkapan dari pihak kepolisian," ujarnya.
Tim LBH, mengetahui adanya penangkapan setelah dihubungi mahasiswa yang ikut melakukan aksi, hingga kemudian mempersiapkan legal administrasi untuk pendampingan.
Qodrat menyampaikan, LBH sudah mencoba untuk mengakses korban yang tertangkap guna memberikan bantuan hukum. Namun, pihaknya semalam tidak diizinkan polisi menemui para mahasiswa.
Baca juga: Ricuh Demo mahasiswa di Banda Aceh tolak RUU Pilkada, polisi tembakkan gas air mata
Makanya kita sekitar jam 22.00 WIB sudah mencoba mengakses. Tapi ada penundaan yang tidak berdasarkan hukum. Tapi setelah kita tunggu ternyata masih tidak diberikan masuk tanpa alasan sah secara hukum.
Qodrat menegaskan, secara undang-undang KUHAP, para mahasiswa berhak untuk memperoleh bantuan hukum.
"Nah, di sini kita lihat lagi polisi tidak mampu menjadi pengayom masyarakat. Tapi justru menjadi pihak yang menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Kami tidak diberikan akses untuk masuk tanpa alasan yang jelas secara hukum," katanya.
Terkait pendampingan hukum, lanjut Qodrat, setiap orang dikenakan upaya paksa penangkapan (seperti demo), maka sejak detik itu lah mereka berhak mendapatkan akses hukum.
"Tapi kita disuruh tunggu, dan besok (hari ini) baru boleh dijenguk. Seharusnya kalau besok didampingi secara hukum, maka besok lah seharusnya mereka ditangkap," tegas Qodrat.
Baca juga: Lima mahasiswa Aceh yang ditahan di demo RUU Pilkada telah dibebaskan
Terkait penangkapan mahasiswa tersebut, sejauh ini belum didapatkan informasi dari pihak Polresta Banda Aceh. Konfirmasi Antara ke Kasat Reskrim Polresta juga belum mendapatkan balasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024