Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang oknum perwira polisi dengan hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Said Hasan pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu.

Terdakwa atas nama Aji Purwanto, oknum polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Selain terdakwa Aji Purwanto, majelis hakim juga memvonis oknum polisi lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah dengan hukum dua tahun penjara. Terdakwa atas nama Samsuardi dengan pangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu).

Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah, masing-masing enam tahun dan empat tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni Suwandi dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti selama dua bulan penjara. Serta terdakwa Murdani dengan hukuman empat tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah membeli dan menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Namun, kata majelis hakim, berdasarkan fakta selama persidangan, para terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dan hal itu diperkuat hasil pemeriksaan urine para terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Aji Purwanto dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Samsuardi dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara

Serta menuntut terdakwa Murdani dan Suwandi dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Atas vonis majelis hakim tersebut, para terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram. Barang terlarang tersebut didapat terdakwa di Kabupaten Bireuen.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024