Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat menangkap lima orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram lebih atau sekira 1/2 kilogram, dalam penangkapan terpisah di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat.

“Kelima tersangka kami lakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra kepada wartawan di Meulaboh, Kamis siang.

Ada pun tersangka yang ditangkap dalam dua perkara terpisah diantaranya pria berinisial BN (43 tahun) warga Dusun Tgk Diara, Gampong (Desa) Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kemudian FI (40 tahun) warga Dusun Kaye Adang, Gampong (Desa) Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dari tangan kedua tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima bungkus plastik warna Putih yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Bruto 505,36 gram sabu.

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 29,25 kg sabu-sabu di Aceh

Polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda CR-V dengan nomor polisi BL 1396 ZG, nomor rangka MHRRM3870FJ502531, dan nomor mesin K24Z99463950 warna putih mutiara, dan satu lembar STNK pemilik Endang Widiastuti.

Kemudian dua unit telepon pintar masing-masing jenis Iphone warna Abu-Abu, dan Samsung warna perak.

AKP Shandy Sahputra mengatakan kedua tersangka yakni BN dan FI ditangkap polisi di kawasan Desa Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat ketika hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menemukan empat bungkus plastik warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di pintu depan sebelah kiri mobil,  dan satu bungkus plastik warna putih di simpan di boks tengah di dalam mobil yang di kendarai ole tersangka BN.

Keduanya dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dari UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20, tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga hukuman.
 
Polisi memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari dua orang pengedar narkotika asal Kabupaten Bireuen, Aceh saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)



Tangkap pengedar lain

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berlokasi di Gampong (Desa) Cot Lagan, Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat dan  di Desa Gunong Panyang, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial JN (43 tahun) dan RN (41 tahun) warga Desa Cot Lagan Bubon Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, serta BR (26 tahun) warga Desa Teumiket Ranom, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 11 plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,1 gram, tiga plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,51 gram, serta lima plastik klip sedang dan tiga plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26,54 gram.

Polisi mengamankan dua unit telepon pintar jenis Realme warna hitam, satu unit telepon pintar merek Infinix warna hitam, serta telepon pintar merek Oppo warna hitam.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter nomor polisi BL 5744 EM, serta sejumlah barang bukti lainnya.

AKP Shandy Saputra mengatakan tersangka JN dan RN diduga melanggar Undang - Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Terhadap tersangka BR, polisi menjeratnya melanggar Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Wakapolres Aceh Barat Kompol Anton Praptono didampingi Kabag Ops Kompol M Nasir mengatakan pihaknya mengapresiasi jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran narkotika dan menangkap pelakunya.

Anton Praptono mengatakan narkotika merupakan musuh bersama masyarakat, dan harus diberantas karena sangat membahayakan generasi muda.

Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan narkotika, serta melaporkan ke polisi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika agar diberantas dan ditangkap pelakunya.

Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap pengedar 1/2 Kg Sabu asal Bireuen

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024