Lembaga riset dan analisis, The Aceh Institute, mendorong pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Aceh mengoptimalkan keberadaan kawasan tanpa rokok (KTR).
Direktur The Aceh Institute Muazzinah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan KTR merupakan sebuah kawasan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Kawasan tanpa rokok tersebut diatur dalam qanun atau peraturan daerah.
"Kami terus mendorong pemerintah daerah di Aceh, baik provinsi maupun kabupaten kota untuk terus mengoptimalkan keberadaan kawasan tanpa rokok. Optimalisasi tersebut merupakan implementasi dari qanun kawasan tanpa rokok di Aceh," katanya.
Baca juga: Banda Aceh bentuk satgas khusus monev area KTR
Ia mengatakan selama ini The Aceh Institute terus mengadvokasi kawasan tanpa rokok di seluruh Aceh. Dari hasil advokasi tersebut, semua pemerintah daerah 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh sudah memiliki qanun kawasan tanpa rokok.
Menurut dia, kendati seluruh daerah sudah memiliki qanun atau regulasi, tetapi keberadaan kawasan tanpa tokok belum optimal. Keberadaan kawasan tanpa rokok sepertinya hanya sebatas pajangan.
Padahal, kata dia, kawasan tanpa rokok ditata agar ada pembatasan di mana lokasi yang oleh merokok di mana tidak boleh merokok. Pembatasan ini untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok.
Muazzinah menyebutkan wilayah yang masuk kawasan tanpa rokok di antaranya kantor pemerintahan, fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan lainnya serta tempat-tempat lainnya yang diatur secara khusus.
"Akan tetapi, selama ini masih ada kantor pemerintahan belum bebas dari rokok. Padahal, kantor pemerintahan masuk kawasan tanpa rokok. Jadi, dibutuhkan komitmen jajaran pemerintah daerah untuk benar-benar menerapkan kawasan tanpa rokok, paling tidak di kantor sendiri," katanya.
Selain itu, tantangan penerapan kawasan tanpa rokok juga datang dari masyarakat. Masyarakat mengetahui kawasan tanpa rokok tersebut, tetapi tidak menindaklanjutinya dengan tidak merokok.
"Kami terus memperkuat keberadaan kawasan tanpa rokok karena untuk melindungi sesama. Keberadaan KTR bukan melarang orang merokok, tetapi melindungi orang tidak merokok untuk mendapatkan udara yang bersih," kata Muazzinah.
Baca juga: Pemprov Aceh diminta serius terapkan qanun kawasan tanpa rokok
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Direktur The Aceh Institute Muazzinah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan KTR merupakan sebuah kawasan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Kawasan tanpa rokok tersebut diatur dalam qanun atau peraturan daerah.
"Kami terus mendorong pemerintah daerah di Aceh, baik provinsi maupun kabupaten kota untuk terus mengoptimalkan keberadaan kawasan tanpa rokok. Optimalisasi tersebut merupakan implementasi dari qanun kawasan tanpa rokok di Aceh," katanya.
Baca juga: Banda Aceh bentuk satgas khusus monev area KTR
Ia mengatakan selama ini The Aceh Institute terus mengadvokasi kawasan tanpa rokok di seluruh Aceh. Dari hasil advokasi tersebut, semua pemerintah daerah 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh sudah memiliki qanun kawasan tanpa rokok.
Menurut dia, kendati seluruh daerah sudah memiliki qanun atau regulasi, tetapi keberadaan kawasan tanpa tokok belum optimal. Keberadaan kawasan tanpa rokok sepertinya hanya sebatas pajangan.
Padahal, kata dia, kawasan tanpa rokok ditata agar ada pembatasan di mana lokasi yang oleh merokok di mana tidak boleh merokok. Pembatasan ini untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok.
Muazzinah menyebutkan wilayah yang masuk kawasan tanpa rokok di antaranya kantor pemerintahan, fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan lainnya serta tempat-tempat lainnya yang diatur secara khusus.
"Akan tetapi, selama ini masih ada kantor pemerintahan belum bebas dari rokok. Padahal, kantor pemerintahan masuk kawasan tanpa rokok. Jadi, dibutuhkan komitmen jajaran pemerintah daerah untuk benar-benar menerapkan kawasan tanpa rokok, paling tidak di kantor sendiri," katanya.
Selain itu, tantangan penerapan kawasan tanpa rokok juga datang dari masyarakat. Masyarakat mengetahui kawasan tanpa rokok tersebut, tetapi tidak menindaklanjutinya dengan tidak merokok.
"Kami terus memperkuat keberadaan kawasan tanpa rokok karena untuk melindungi sesama. Keberadaan KTR bukan melarang orang merokok, tetapi melindungi orang tidak merokok untuk mendapatkan udara yang bersih," kata Muazzinah.
Baca juga: Pemprov Aceh diminta serius terapkan qanun kawasan tanpa rokok
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024