Pemerintah Kota Banda Aceh telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk monitoring dan evaluasi (monev) rutin ke area kawasan tanpa rokok (KTR) di ibu kota provinsi Aceh itu.

"Pemko saat ini telah membentuk Satgas Khusus KTR untuk melakukan monev rutin pada area KTR di Banda Aceh," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Saifullah, di Banda Aceh, Jumat.

Satgas tersebut merupakan perwujudan dari penerapan qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

Saifullah menyampaikan, Tim Satgas itu tergabung dari unsur Dinas Kesehatan, Satpol PP dan WH, Dinas Perhubungan, dan juga Aceh Institute tersebut telah melakukan sosialisasi ke tempat KTR yang telah ditetapkan.

"Sejauh ini Satgas Khusus tersebut telah melakukan monitoring lebih kurang ke 200 titik meliputi 12 area KTR seperti sekolah, fasyankes, cafe/resto, hotel/penginapan, halte, kantor pemerintah dan swasta,"katanya.

Saifullah menyampaikan, sebenarnya Satgas tersebut sudah pernah dibentuk pada sejak 2017-2020 lalu. Bahkan telah dilakukan penindakan pada awal Januari-Februari 2020. Namun, karena pandemi COVID-19 dihentikan sementara, dan kini dilaksanakan dari awal kembali.

 Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh Lukman mengatakan pihaknya kembali memasifkan kampanye bahaya merokok bagi perokok pemula, atau perokok kategori pelajar.

"Kebiasaan merokok dapat mengganggu masa depan siswa karena dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, misalnya jantung, paru, kanker, gangguan pernapasan, kemandulan dan lainnya," ujarnya.

Selain melakukan kampanye, Pemko Banda Aceh bersama The Aceh Institute dan The Union di Aceh juga sudah meluncurkan aplikasi KTR monitor.

Kemudian, telah dilaksanakan penandatanganan MoU dengan Pemko Banda Aceh sebagai upaya untuk mengimplementasikan program healthy city of Banda Aceh melalui peningkatan pelaksanaan kawasan tanpa rokok.

"Aplikasi ini dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran KTR yang ditemukan oleh masyarakat seperti foto maupun video. Identitas pelapor tentunya akan dirahasiakan,” demikian Lukman.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022