Singkil (ANTARA Aceh) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Singkil memusnahkan 60 Kilogram lebih ganja kering barang bukti hasil operasi pemberantasan Narkotika dengan cara dibakar di halaman Mapolres setempat di Singkil, Senin.
Pemusnahan barang haram itu dipimpin oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin didampingi Kasatres Narkoba Ipda Mustafa, dan turut dihadiri Dandim O109 Singkil Lekol Kav Kapti Hertantyawan, Setdakab Aceh Singkil Drs Azmi, Perwakilan Kejari Singkil, Ketua Pengadilan Negeri Singkil, dan BNK Kota Subulussalam.
Kapolres Ian Rizkian kepada wartawan, mengatakan barang bukti Narkoba golongan I jenis ganja tersebut merupakan barang temuan Polsek Penanggalan yang disita pada 11 Mei 2017 di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara transparan guna menjawab polemik yang ada terkait jumlah barang bukti yang berbeda-beda, sehingga tidak akan ada lagi pemberitaan yang aneh-aneh tentang jumlah barang bukti tersebut," jelas Ian.
Oleh karena itu, sambungnya, dengan adanya pemusnahan ganja dengan cara dibakar bersama Forkopimda secara transparan agar tidak ada lagi polemik terkait keberadaan dan jumlah dari barang bukti tersebut.
Kemudian dalam kesempatan itu dilakukan juga penandatanganan fakta integritas yang bertujuan meminimalisir penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Polri, karena pihak kepolisian leading sektor penanganan Narkoba.
"Artinya, kita berusaha membersihkan rumah kita dulu sebelum membersihkan rumah orang lain," kata Ian.
Sementara itu, Setdakab Azmi kepada wartawan mengatakan sudah komit dalam pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Singkil bahkan Pemkab setempat sudah menyiapkan satu hektare lahan untuk lembaga tersebut.
"Pembentukan BNK perlu komitmen yang kuat, sehingga tidak sia-sia, sebab pembentukan institusi ini perlu konsultasi dengan BNN Pusat untuk memahami mekanisme dan singkron dengan Polres setempat karena bagaimana pun teknis pemberantasan pelaku penyalahgunaan Narkoba itu dari kepolisian," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017