Sebanyak 59 pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengikuti kegiatan penyampaian feedback hasil penilaian kompetensi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman saat membuka kegiatan mengatakan penilaian kompetisi dilakukan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempertahankan pegawai potensial.

"Tujuan utamanya adalah menciptakan birokrasi yang profesional, efektif, dan berkinerja tinggi melalui pemanfaatan talenta terbaik di berbagai jenjang jabatan," ungkap Meurah Budiman.

Penyampaian feedback ini diharapkan Meurah Budiman dapat memberikan masukan yang bersifat konstruktif mengenai pengembangan asesi berdasarkan hasil yang diperoleh dari proses penilaian.

"Selain itu diharapkan mampu meningkatkan kompetensi yang menjadi area pengembangan serta mendorong kekuatan yang dimiliki agar dapat dimanfaatkan secara optimal," katanya.

Iwan Kurniawan, Asesor SDM Aparatur Ahli Utama pada kesempatan yang sama menguraikan tiga basis manajemen talenta yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja, hingga disiplin. 

Maka ia menerangkan penyampaian feedback hasil penilaian kompetensi ini merupakan bagian dari penilaian kompetensi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Nantinya setiap asesi diberikan saran untuk meningkatkan potensi dan kompetensi melalui pendidikan pelatihan dan pembelajaran," kata Iwan.

Selain itu, Iwan juga mengajak seluruh pegawai untuk mengubah paradigma lama bahwa saat ini pendidikan pelatihan dan pengembangan kompetensi tidak harus tatap muka. Dengan berbagai upaya ini ia berharap indeks profesionalitas ASN Kemenkumham dapat meningkat.

"Mudah-mudahan dengan ikhtiar ke depan indeks profesionalitas ASN Kemenkumham bisa meningkat," ujar Iwan.

Pada kesempatan yang sama Iwan Kurniawan yang didampingi Meurah Budiman dan Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf juga melihat langsung proses penyampaian feedback hasil penilaian kompetensi yang dilakukan oleh asesor dari BPSDM Hukum dan HAM.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024