Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus berupaya memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana desa, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.

"Selama ini, kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana desa masih lemah, sehingga dibutuhkan upaya memperkuat kapasitas mereka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Kamis.

Upaya yang dilakukan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa, kata dia, dengan memberikan sosialisasi pengelolaan dana desa. Termasuk sosialisasi tim pendamping yakni Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh kepala desa di Provinsi Aceh. Ada lebih dari 6.000 kepala desa se Aceh mengikuti sosialisasi dana desa dan TP4D," kata Amir Hamzah.

Sosialisasi tersebut tidak hanya di Aceh, tetapi berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini sebagai upaya dari kejaksaan meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana desa.

Amir Hamzah mengakui selama ini banyak temuan terkait pengelolaan dana desa. Temuan di antaranya pengelolaan kurang transparan, pengelolaan dana desa tanpa didahului perencanaan, termasuk pencairan dana desa yang sering terlambat.

"Persoalan ini terjadi karena ketidaktahuan aparatur desa. Karena itu, kami terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola desa," ungkap Amir Hamzah.

Karena ketidaktahuan tersebut, lanjut dia, banyak keluhan aparatur desa ada pihak yang menakuti-nakuti mereka karena dituduh menyelewengkan dana desa.

"Jadi, dengan adanya sosialisasi dana desa dan TP4D, diharapkan aparatur desa memiliki pengetahuan menyangkut pengelolaan dana desa, sehingga mereka tidak bermasalah dengan hukum," kata Amir Hamzah. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017