Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengingatkan kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jangan sampai masuk ke agenda para kandidat dalam pemberian informasi kepada masyarakat.

"Penyelenggara jangan sampai masuk ke agenda setting kontestan (Pilkada 2024)," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Arya Sandhiyudha dalam dialog publik tentang keterbukaan informasi publik pada pemilihan kepala daerah 2024, di Banda Aceh.

Baca juga: Agusni gantikan Saiful jadi Ketua KIP Aceh atas dasar kesepakatan bersama

Penyelenggara Pilkada, kata dia, dalam memberikan informasi harus memiliki nilai edukasi kepada masyarakat, terutama soal calon pemimpin kedepannya.

"Tetap fokus pada kepentingan kualitas demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang transparan, akuntabel dan partisipatif," ujarnya.

Selain itu, Arya juga mengingatkan kepada lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RRI dan LKBN Antara dalam membuat berita konstituen Pilkada tidak terlalu mendominasi satu pasangan calon saja, tetapi harus seimbang.

"Jadi dalam pemberitaan itu porsinya terhadap semua calon kandidat juga harus sama, jangan salah satu pasangan calon saja," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga menuturkan bahwa terdapat perbedaan proses permohonan informasi antara momentum umum dengan Pilkada, yank tahapannya lebih dipercepat.

Kalau momentum umum, kata dia, tahapan akses informasi setelah permohonan diberikan waktu 10 hari untuk direspon, sedangkan terhadap keberatan 30 hari.

"Kalau momen Pilkada itu disingkat, tuntutan tiga hari setelah permohonan itu harus direspon, kalau tidak memuaskan lanjut tiga hari langsung bisa masuk keberatan," ujarnya.

Dirinya berharap, kepada penyelenggara Pilkada, khususnya di Aceh agar tidak menutup informasi yang memang menjadi hak publik untuk mengetahuinya, seperti tahapan kampanye hingga penggunaan anggaran.

"Kecuali informasi yang dikecualikan yaitu untuk kepentingan negara, bisnis yang sehat dan perlindungan data pribadi. Kalau anggaran harusnya terbuka," demikian Arya Sandhiyudha.

Baca juga: KIP: Pelaporan Panwaslih ke DKPP cacat prosedur

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024