Jaksa penuntut umum menuntut empat terdakwa tindak pidana korupsi pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, Provinsi Aceh, masing-masing enam tahun enam bulan (6,5) penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Akmal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Saptika Handini serta didampingi R Deddy Harryanto dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: Pengadilan sidangkan perkara korupsi pengamanan pantai Langsa Rp3,4 miliar

Keempat terdakwa yakni Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Serta terdakwa Muliani selaku Direktris CV BB perusahaan pelaksanaan pekerjaan proyek pengamanan Pantai Telaga Pusong, dan M Irhas, selaku pelaksana pekerjaan lapangan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Khusus terhadap terdakwa Muliani, JPU menuntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp878,1 juta lebih. Apabila tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman tiga tahun tiga bulan penjara.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebutkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan pada tahun anggaran 2019 mengalokasikan anggaran pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong, Kota Langsa.

Pekerjaan tersebut dikerjakan CV BB dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar. Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak serta tidak selesai 100 persen.

Dari hasil pemeriksaan, persentase pekerjaan hanya 83 persen. Kendati progres pekerjaan 83 persen, tetapi para terdakwa tetap membuat berita acara pekerjaan telah selesai semuanya, kata JPU.

"Berdasarkan hasil laporan audit, ditemukan kerugian negara pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong, Kota Langsa, mencapai Rp878,1 juta lebih," kata JPU.

Baca juga: Hakim tolak eksepsi terdakwa korupsi pembangunan pengamanan pantai Langsa

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024