Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari empat terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar.

Penolakan terhadap eksepsi tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi Saptika Handini dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota dalam putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Adapun empat terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, tersebut yakni Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Kemudian, Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muliani selaku Direktris CV BB, perusahaan pelaksanaan pekerjaan, serta M Irjas, selaku pelaksana pekerjaan lapangan.

Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Razi dari Kejaksaan Negeri Langsa.

Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi para terdakwa karena keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum lebih kepada materi pokok perkara. 

"Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima eksepsi para terdakwa. Persidangan perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kami memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," kata majelis hakim 

Pada persidangan tersebut, majelis hakim mengabulkan pengalihan tahanan dua terdakwa, yakni Sural Fuadi dam Muna Akrama dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Majelis hakim beralasan kedua terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN), sehingga keberadaannya dibutuhkan di satuan kerja tempat mereka bekerja.

Sidang dilanjutkan pada 25 Juli  2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar.

Menurut JPU, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak serta tidak selesai 100 persen. Namun, para terdakwa membuat progres pekerjaan selesai semuanya.

"Berdasarkan hasil laporan audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong mencapai Rp878,1 juta lebih," kata JPU.

Perbuatan para terdakwa, melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) hurif a, b, dan c, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan c Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengadilan sidangkan perkara korupsi pengamanan pantai Langsa Rp3,4 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024