Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan pengaduan terhadap ketua dan tiga anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.

Sidang berlangsung secara langsung dan virtual diikuti para pihak di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu 

Persidangan dengan majelis diketuai I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta didampingi Tharmizi dan Yusriadi. Tharmizi merupakan anggota majelis dari unsur masyarakat. Sedangkan Yusriadi merupakan anggota majelis dari unsur Panwaslih Provinsi Aceh.

Adapun para teradu yakni Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali, serta Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris, masing-masing sebagai Anggota KIP Kota Banda Aceh. Sedangkan pengadu Khalid Al Makmum.

Sementara, pihak terkait yang menghadiri persidangan tersebut yakni Panwaslih Kota Banda, unsur pengurus PDIP dan PKS, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Raja, PPK Meuraxa, PPK Syiah Kuala, PPK Banda Raya, dan PPK Ulee Kareng.

Dalam sidang tersebut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, selaku ketua majelis mengatakan pihaknya telah menerima surat pencabutan atau pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari pengadu pada 18 September 2024.

"Berdasarkan surat tersebut, pimpinan DKPP menggelar rapat pleno. Dalam rapat pleno tersebut memutuskan pengaduan tidak dilanjutkan pada persidangan. Artinya, pengaduan ini dicabut. Dan sidang ditutup," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sebelumnya itu, pengadu Khalid Al Makmum melaporkan ketua dan tiga Anggota KIP Banda Aceh terkait ketidaklulusannya pada seleksi ujian CAT badan ad hoc PPK untuk Pilkada 2024.

Kemudian, pengadu mencabut pengaduannya setelah mengkaji proses seleksi badan ad hoc tersebut sudah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Serta meyakini bahwa kinerja KIP Kota Banda Aceh dalam menyelenggarakan pesta demokrasi.

Baca juga: KIP Banda Aceh terima pengiriman ratusan kotak suara Pilkada 2024

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024