Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan pembinaan partai politik lokal usai pengesahan badan hukum, sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin, menjelaskan proses pengesahan badan hukum partai dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari konsultasi awal, pendaftaran, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga penerbitan SK.
"Seluruh tahapan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi komitmen PPA dalam menyelesaikan proses administrasi hingga terbitnya pengesahan badan hukum," kata Meurah Budiman.
Pembinaan tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Partai Perjuangan Aceh (PPA). Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan administrasi badan hukum yang berada di bawah kewenangan Kemenkum Aceh.
Baca: Kemenkum Aceh perkuat penanganan dan pelaporan perkara pada peradilan adat gampong
Ia menegaskan, pengesahan badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan landasan hukum bagi partai politik untuk menjalankan fungsi dan perannya secara sah dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Meurah Budiman juga menekankan pentingnya tertib administrasi, konsistensi pelaporan, serta penguatan struktur organisasi partai. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan kelembagaan partai politik lokal.
Di sisi lain, kepada PPA, ia berharap untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, komunikasi publik, dan partisipasi dalam pembangunan daerah secara konstruktif.
"Ya, harus memberikan dampak positif," ujarnya.
Kemenkum Aceh menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap partai politik lokal guna memastikan seluruh aspek administrasi dan kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca: Kemenkum Aceh raih Proaksi Awards dari KPPN Banda Aceh
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026