Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Surat Keputusan pemekaran Kabupaten Aceh Malaka dari Kabupaten Induk Aceh Utara, Provinsi Aceh, sudah masuk dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.

Juru bicara Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Malaka Tajuddin di Lhokseumawe, Rabu mengatakan, setelah pertemuan antara panitia persiapan pemekaran dengan Sekda Aceh Utara pada 15 Agustus lalu, kini proses administrasi masuk ke tahapan pembahasan dewan.

Dimana, semua kebutuhan surat keputusan (SK) pemekaran Aceh Malaka sudah dilimpahkan oleh Pemkab kepada DPRK. Jumlah SK tersebut sebanyak delapan SK dan harus mendapat persetujuan dewan.

Di antaranya SK Pelepasan Aset, Pelepasan Pegawai, Persetujuan Batas Wilayah, Penetapan Ibukota, Penetapan Kecamatan, dan Penetapan Gampong. Dua di antaranya sudah selesai, yaitu SK Panitia Pemekaran dan SK Tim Kecil Pemkab.

"Insya Allah tidak ada kendala lagi, kita hanya menunggu pembahasan di dewan. Begitu selesai pembahasan di dewan langsung dikembalikan ke Pemkab. Panitia melihat keseriusan Bupati dan Tim Kajian Pemkab telah bekerja cepat," ujar Tajuddin.

Meski demikian, Tajuddin mengajak seluruh sayap pendukung pemekaran seperti Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM), Ikatan Mahasiswa Aceh Malaka (IMAM), Ikatan Santri Pemekaran Aceh Malaka (IS-PAM), Asosiasi Pegawai Aceh Utara (APAM), Forum Perempuan Aceh Malaka (FP-PAM), dan seluruh masyarakat wilayah barat Aceh Utara terus mengawal proses ini.

"Sebelum SK ini ada di tangan panitia, kita harus bekerja ekstra serta mengawal ketat setiap tahapan, baik di tingkat Pemkab maupun DPRK," ajak Tajuddin yang juga Jubir GP-PAM tersebut.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017