Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (Yakata) mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur menertibkan pemasangan alat peraga kampanye di pepohonan di sepanjang jalan di kabupaten tersebut.
"Alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan calon wakil bupati ditemukan terpasang di pohon-pohon di sepanjang lintas timur Sumatera atau Jalan Banda Aceh-Medan," kata Ketua Pengurus Yakata Zamzami Ali di Aceh Timur, Minggu
Menurut dia, selain melanggar aturan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pepohonan juga berpotensi merusak lingkungan. Pihaknya juga surah menyurati Panwaslih Kabupaten Aceh Timur untuk menertibkan APK tersebut
APK itu, kata Zamzami, dipasang dengan cara dipaku di pohon atau dikenal dengan istilah tree spiking atau penusukan pohon dengan cara menancapkan batang logam, paku, atau bahan lainnya ke dalam batang pohon.
Cara kampanye yang tidak sehat ini ditemukan hampir merata mulai dari wilayah Madat yang berbatasan dengan Aceh Utara, hingga ke timur atau wilayah Birem Bayeun yang berbatasan dengan Kota Langsa.
"Pohon juga makhluk hidup yang harus dilindungi kehidupannya karena sangat bermanfaat bagi manusia, seperti menjadi sumber oksigen dan menyerap emisi yang berbahaya bagi manusia, seperti karbon dioksida yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dan pabrik," kata Zamzami Ali.
Ia menambahkan tindakan ini berbahaya lantaran dapat mengganggu pertumbuhan pohon. Sebab, bahan yang berkarat dapat menyebabkan kerusakan, sehingga pohon akan mudah keropos, tumbang dan mati.
"Jika pohon itu mati dan tumbang, lalu menimpa kendaraan yang sedang melintas atau roboh ke rumah warga yang berpotensi menimbulkan kerugian serta korban jiwa. Karena itu, kami mendesak Panwaslih segera menertibkannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan calon wakil bupati ditemukan terpasang di pohon-pohon di sepanjang lintas timur Sumatera atau Jalan Banda Aceh-Medan," kata Ketua Pengurus Yakata Zamzami Ali di Aceh Timur, Minggu
Menurut dia, selain melanggar aturan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pepohonan juga berpotensi merusak lingkungan. Pihaknya juga surah menyurati Panwaslih Kabupaten Aceh Timur untuk menertibkan APK tersebut
APK itu, kata Zamzami, dipasang dengan cara dipaku di pohon atau dikenal dengan istilah tree spiking atau penusukan pohon dengan cara menancapkan batang logam, paku, atau bahan lainnya ke dalam batang pohon.
Cara kampanye yang tidak sehat ini ditemukan hampir merata mulai dari wilayah Madat yang berbatasan dengan Aceh Utara, hingga ke timur atau wilayah Birem Bayeun yang berbatasan dengan Kota Langsa.
"Pohon juga makhluk hidup yang harus dilindungi kehidupannya karena sangat bermanfaat bagi manusia, seperti menjadi sumber oksigen dan menyerap emisi yang berbahaya bagi manusia, seperti karbon dioksida yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dan pabrik," kata Zamzami Ali.
Ia menambahkan tindakan ini berbahaya lantaran dapat mengganggu pertumbuhan pohon. Sebab, bahan yang berkarat dapat menyebabkan kerusakan, sehingga pohon akan mudah keropos, tumbang dan mati.
"Jika pohon itu mati dan tumbang, lalu menimpa kendaraan yang sedang melintas atau roboh ke rumah warga yang berpotensi menimbulkan kerugian serta korban jiwa. Karena itu, kami mendesak Panwaslih segera menertibkannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024