Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengharapkan data PPNS pada kementerian lembaga negara tertib administrasi dan akurat.

Hal ini diungkapkan Meurah pada rapat pemadanan data PPNS kementerian lembaga pemerintah non kementerian di Provinsi Aceh di Banda Aceh, Senin.

Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh Ujo Sujoto, pejabat manajerial Kemenkumham Aceh, dan sejumlah PPNS kementerian lembaga pemerintah non kementerian di Provinsi Aceh,

"Harus tertib administrasi dan akurat, sehingga diharapkan adanya sinkronisasi data PPNS yang ada di aplikasi PPNS online dengan data yang ada pada masing-masing koordinator," ujar Meurah Budiman.

Berdasarkan data saat ini, jumlah PPNS per September 2024 sebanyak 16.598 orang. Kendati demikian, Meurah tak menampik bahwa terdapat sejumlah data bermasalah. Ia pun berharap melalui kegiatan ini akan menyelesaikan berbagai persoalan.

"Misalnya ada PPNS aktif tapi belum tercatat," imbuhnya.

Sementara itu, Oloan Ch Marpaung dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI yang menjadi narasumber rapat tersebut menerangkan saat ada 21 kementerian lembaga yang membawahi PPNS dan bekerja sama dengan Kemenkumham terkait layanan administrasi PPNS. 

Banyaknya jumlah PPNS yang terus mengalami perubahan, menurutnya, kerap menimbulkan adanya ketidaksinkronan antara data PPNS dalam aplikasi PPNS online, data PPNS pada kementerian lembaga pemerintah non kementerian dengan data pada Korwas Polri. 

"Hal ini menyebabkan sulitnya mengetahui jumlah PPNS yang pasti dan terkini," kata Oloan.

Ia pun berharap melalui kegiatan ini diperoleh data PPNS yang akurat. Di samping itu, pertemuan ini mampu menampung berbagai masukan dari PPNS di daerah terkait dengan tantangan dan hambatan di lapangan.

"Jadi dengan ini kita mengetahui PPNS yang pensiun, Nonteknis operasional atau NTO dan undur diri, sehingga dapat diketahui jumlah PPNS yang aktif dan tidak aktif," jelasnya.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024