Meulaboh (ANTARA Aceh) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, Polda Aceh melakukan pengerebekan dan menangkap lima orang warga dalam satu arena perjudian menggunakan kartu.

Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Priyambodo Nugroho di Meulaboh, Selasa mengatakan, penangkapan dengan tempat kejadian perkara Desa Palimbungan, Kecamatan Kaway XVI, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Beradasarkan informasi masyarakat dan kita kembangkan, kita dapatkan perkembangan beberapa orang sedang bermain judi, kita amankan lima orang, empat pemain dan satu orang merupakan pemilik atau penyedia fasilitas lapak judi," katanya.

Pernyataan itu disampaikan dalam gelar perkara penangkapan pemain judi dan pencurian kenderaan bermotor di Unit Resmob, Mapolres Aceh Barat, penangkapan pelanggar syariat Islam itu, dipimpin Kasat Reskrim AKP Fitriadi, Kamis (7/9) malam.

Keberadaan lapak judi yang mereka angkat bersama pemainnya itu, sudah meresahkan masyarakat di kawasan desa setempat, karena itu dilakukan upaya penegakan hukum karena perbuatan tersebut juga menciderai penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh.

Adapun kelima orang pelanggar syariat tersebut yakni berinisial AM, warga Desa Palimbungan, MY warga Desa Kuala Manje, ABD warga Desa Meugat, AR warga Desa  Meutulang dan AL pemilik tempat di Desa Palingbungan, Kecamatan Kaway XVI.

"Lokasi itu sering dijadikan tempat untuk perjudian, barang bukti yang kita amankan tiga set kartu dan uang tunai Rp1,085.000. Ancaman kita gunakan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, yakni 30 kali cambuk atau kurungan 30 bulan," tegas Kapolres Teguh.

Pada waktu bersamaan Kepolisian Aceh Barat juga berhasil melakukan menangkapan terhadap seorang residivis, yakni spesialis pembobol rumah warga yang ditangkap dalam pengerebekan di Kecamatan Alu Bilie, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, (7/9).

Bersama tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curiannya jenis Sepmor CBR dan Mio Soul, tersangka ini mengaku sudah lima kali melakukan aksi kejahatan demikian dan baru berhasil ditangkap pada pekan lalu.

Didampinggi Kasat Reskrim AKP Fitriadi dijelaskan, tersangka residivis ini pernah melakukan pencurian alat-alat elektronik sekolah dan perabotan dalam rumah warga, polisi selama ini sudah melacak keberadaan tersangka berada di luar Aceh Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka berinisial AM itu, diancam dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan, sesuai yang diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang bersangkutan melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah, kemudian ada motor langsung diambil. Sementara ini dia bekerja sendiri, bersangkutan mengakui sudah lima kali melakukan pencurian kendaraan bermotor," demikian Kapolres Teguh P.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017