Blangpidie (ANTARA Aceh) - Sebanyak 148 unit koperasi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh terancam dibubarkan, karena tidak pernah lagi melakukan rapat anggota tahunan dan kegiatan usahanya sudah berhenti.  
    
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Abdya, Muammar Asmady di Blangpidie, Kamis mengatakan, apalabila koperasi tidak melakukan rapat anggota tahunan selama tiga tahun berturut-turut, maka harus dilakukan pembubaran oleh pemerintah.

"Saat ini, jumlah koperasi yang tidak aktif lagi di Abdya sebanyak 148 unit. Yang masih aktif 43, dan yang ada melaksanakan rapat anggota tahunan 28 koperasi," katanya di sela-sela acara pelatihan manajemen keuangan yang diikuti oleh pengurus dan pengawas Koperasi/KUD di daerah itu.

Ia berkata,  26 unit koperasi yang masih aktif melaksanakan rapat anggota tahunan tersebut rata-rata Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), sedangkan Koperasi Unit Desa (KUD) tidak ada yang aktif lagi, karena pengurusnya sudah ramai meninggal dunia.

"Di samping  KUD ada juga tiga Koperasi Pertanian di Abdya, tapi tidak pernah melaksanakan rapat tahunan. Makanya hari ini kami gelar pelatihan manajemen dan mendata kembali koperasi-koperasi yang selama ini tidak aktif, supaya kembali menjalankan kegiatan," ujarnya.

Ia mennyatakan, Pemerintah daerah juga akan membubarkan koperasi-koperasi yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha secara aktif termasuk bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat tahunan semenjak dibentuknya.

Karena, lanjut dia, telah diamanahkan dalam Undang-undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 tentang Prinsip koperasi dan UU Nomor 10 tahun 2015 bahwa apabila koperasi tidak melakukan kegiatan dan rapat tahunan secara aktif selama tiga tahun berturut-turut maka harus dibubarkan.

"Koperasi di Kabupaten Abdya ini dibentuknya dulu rata-rata anggotanya bukan dengan semangat untuk berkoperasi, tetapi hanya untuk mengakses bantuan dari pemerintah. Jadi, setelah bantuan dapat koperasi tidak aktif lagi. Malah keberadaan koperasi itu tidak jelas lagi alamatnya," ungkapnya.

Oleh karena itulah, lanjut dia, pihak Kementerian Koperasi telah meulauching sistem penataan dan pendataan koperasi melalui online data sistem, sehingga setiap koperasi harus divalidasi data untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Sertifikat NIK supaya keberadaan koperasi terdata pada Pemerintah.   
    
"Syaratnya, koperasi harus benar-benar aktif melaksanakan rapat tahunan minimal dua tahun berturut-turut. Jadi untuk Abdya yang bisa akses NIK dan bisa usul sertifikat hanya 18 koperasi dari jumlah 191, yakni  12 KPRI, 3 Koperasi Perikanan dan 3 lagi KSU," demikian Muammar Asmady.    


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017