Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Arbi Fadillah didakwa melakukan pungutan liar atau pungli terhadap bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang bertugas di kabupaten itu 
    
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maiman Limbong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Terdakwa Arbi Fadillah hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein. Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Nurmiati dan didampingi hakim anggota yakni Elly Yurita dan Mardefni.

JPU Maiman Limbong dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Arbi Fadillah terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Aceh Barat, pada April lalu.

"Terdakwa ditangkap tim Saber Pungli di kantornya di Dinas Kesehatan. Dari tangan terdakwa, diamankan uang Rp19 juta yang diduga berasal dari pungutan bidan PTT di Aceh Barat. Serta daftar bidan yang menyerahkan uang," kata JPU.

JPU menambahkan, terdakwa memungut uang Rp200 ribu per bidan. Uang itu untuk pengurusan administrasi bidan PTT yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Uang itu dikumpulkan melalui puskesmas yang menjadi wilayah tugas bidan PTT. Selanjutnya, uang itu diserahkan kepada terdakwa dan kemudian disimpan di rekeningnya.

"Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Terdakwa didakwa secara primair dan subsidair," ungkap Maiman Limbang.

Dakwaan primair, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair, terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Ramli Husein, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan 4 Oktober 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017