Blangpidie (ANTARA Aceh) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan mengusut dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan sejumlah kepala desa menyusul adanya laporan dari masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir melalui Kasi Intel, Dasril A Yusdar di Blangpidie, Sabtu mengatakan, semua persoalan dana desa yang sudah menjadi kosumsi masyarakat di sejumlah kecamatan, baik yang dilaporkan ataupun tidak, akan dicross cek kebenarannya.

"Ini memang tugas kita, jika penggunaan dana desa ada indikasi menyimpang, tidak sesuai peruntukannya dan merugikan negara kita akan tindak. Kita tidak ingin dana yang disalurkan pemerintah disalahgunakan. Jadi, bila penggunaannya tidak tepat, dan terbukti merugikan negara, kita akan seret perkara itu ke pengadilan," tegasnya.

Pihak Kejaksaan menyampaikan pernyataan tersebut terkait maraknya informasi dan isu yang belakangan ini berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa, baik yang dilaporkan secara langsung oleh warga pada Kejaksaan maupun pemberitaan yang dipublikasikan media massa.

"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja untuk cros cek kebenaran informasi dugaan penyimpangan dana desa yang berkembang itu. Baik yang dilaporkan langsung ke kita, maupun informasi yang kita peroleh dari media massa. Jadi, kita profesional, kalau ada bukti langsung kita tindak lanjut," ungkap  Dasril.

Dasril mengaku saat ini pihaknya belum bisa bertindak terhadap dugaan penyimpangan sebagaimana informasi dari sejumlah media massa tersebut, sebab tim Kejaksaan Abdya belum mengantongi bukti yang akurat terkait penyalahgunaan dana desa itu.

"Jadi, semua pihak saya minta untuk sementara ini bersabar dulu sambil menunggu tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Abdya bekerja mengumpulkan bukti yang akurat di lapangan," harapnya.   
    
Ia juga mengaku tidak ingin dana desa sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan oleh Pemerintah pusat dan anggaran yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten melalui sumber APBK untuk pembangunan desa penggunaannya diselewengkan oleh pemerintah desa.

"Jadi, isu dugaan penyimpangan dana desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee dan informasi dugaan kerugian negara di Desa Masjid Kecamatan Tangan-Tangan dan desa lainnya itu kita cek dulu kebenarannya. Kalau nanti terbukti kita tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kepala Desa Gelanggang Gajah, Iskandar kepada wartawan mengaku, dana desa yang disalurkan oleh pemerintah untuk desanya telah dipinjamkan oleh bendahara desa senilai Rp85 juta hingga kini belum ada tanda-tanda untuk dikembalikan pada desa.   
    
"Tahun 2015 lalu bendahara desa pinjam dana desa sebesar Rp50 juta. Kemudian pada tahun 2017 dipinjam lagi sebanyak Rp35 juta. Jadi, total dana Desa Gelanggang Gajah yang dipinjamnya sudah mencapai Rp85 juta. Ada kwitansinya pada saya, dan hingga kini belum dikembalikan," ungkapnya.

Kades Iskandar menyampaikan pernyataan tersebut setelah 12 orang aparatur desanya beberapa hari lalu menyurati Bupati Abdya dan aparat hukum untuk menurunkan tim audit dana desa, karena penggunaan dana desa Gelanggang Gajah, disinyalir selama ini menyimpang dari ketentuan yang berlaku.


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017