Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP)-II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2025-2029.
“Tujuan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis ini, untuk menghimpun masukan dan saran yang konstruktif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus di Nagan Raya, Kamis.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana diseminasi hasil akhir penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya.
Amran Yunus mengatakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2018, pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS agar perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap para narasumber memberikan ide, masukan, serta rekomendasi yang tepat dan terukur untuk menghadapi berbagai tantangan strategis yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
"Kami juga mengharapkan peran aktif dari semua pihak untuk menghasilkan data dan informasi yang akurat, sebagai dasar rekomendasi dalam menghadapi isu-isu strategis," tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya Teuku Zeddy Surachman mengatakan dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kegiatan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Menurut Zeddy, kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, pemerhati lingkungan, LSM, dan akademisi.
Konsultasi publik ini menghadirkan narasumber dari Tim Penyusunan KLHS RPJM Kabupaten Nagan Raya yang melibatkan Pusat Riset Pembangunan Rendah Karbon Universitas Teuku Umar Meulaboh dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024