Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpah perkara beserta tersangka penyebaran video asusila yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 ke jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan perkara bersama tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
"Pelimpahan dilakukan setelah beras perkara dinyatakan lengkap atau P21. Selain berkas perkara dan tersangka, juga turut diserahkan barang bukti dua unit telepon genggam dan satu akun media sosial Tiktok atas nama tersangka," katanya.
Baca juga: Polda Aceh tahan eks Caleg diduga sebarkan video porno via Tiktok
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan tersangka berinisial MD alias ML (32). MD juga seorang influencer atau aktif di media sosial. MD ditangkap di Depok, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik awal Oktober 2024
"MD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan konten atau video asusila melalui media sosialnya miliknya. Video tersebut viral dan ditonton sebanyak 3,4K," katanya.
MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Serta disangkakan melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh.
Sebelumnya, Winardy menyebutkan penetapan MD alias ML sebagai tersangka berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023. Saat korban melaporkan, kepolisian menunda penanganan kasus tersebut. Sebab, terlapor sedang mengikuti Pemilu 2024 karena terdaftar sebagai caleg.
"Penundaan penanganan kasus tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum pada saat pemilu," kata Winardy.
Baca juga: Sakit hati hubungan kandas, pria Pidie sebarkan video mantan pacar ke medsos
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan perkara bersama tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
"Pelimpahan dilakukan setelah beras perkara dinyatakan lengkap atau P21. Selain berkas perkara dan tersangka, juga turut diserahkan barang bukti dua unit telepon genggam dan satu akun media sosial Tiktok atas nama tersangka," katanya.
Baca juga: Polda Aceh tahan eks Caleg diduga sebarkan video porno via Tiktok
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan tersangka berinisial MD alias ML (32). MD juga seorang influencer atau aktif di media sosial. MD ditangkap di Depok, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik awal Oktober 2024
"MD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan konten atau video asusila melalui media sosialnya miliknya. Video tersebut viral dan ditonton sebanyak 3,4K," katanya.
MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Serta disangkakan melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh.
Sebelumnya, Winardy menyebutkan penetapan MD alias ML sebagai tersangka berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023. Saat korban melaporkan, kepolisian menunda penanganan kasus tersebut. Sebab, terlapor sedang mengikuti Pemilu 2024 karena terdaftar sebagai caleg.
"Penundaan penanganan kasus tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum pada saat pemilu," kata Winardy.
Baca juga: Sakit hati hubungan kandas, pria Pidie sebarkan video mantan pacar ke medsos
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024